Putusan DILMILTAMA Nomor 12-K/PMU/BDG/AL/IV/2017 |
|
Nomor | 12-K/PMU/BDG/AL/IV/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 April 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Laksma Tni Sinoeng Hardjanti |
Hakim Anggota | Brigjen Tni Agus Dhani Mandaladikari, Brigjen Tni Joko Purnomo |
Panitera | Mayor Sus Ziky Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA NOMOR : 30-K/PMT.III/AL/XII/2016, TANGGAL 29 MARET 2017, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PENJATUHAN PIDANA POKOK DAN PIDANA DENDANYA SERTA PIDANA PENJARA PENGGANTI SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI : A. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS YAITU PETRUS SETIYOMO, S.T. LETKOL LAUT (T) NRP 10504/P TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PADA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA: TANPA HAK MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I TERHADAP ORANG LAIN. B. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA : - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. - PIDANA DENDA : SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN PENJARA. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi Endro Nurwantoko, S.H., M.H. Kolonel Chk NRP 33520. 2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor : 30-K/PMT.III/AL/XII/2016, tanggal 29 Maret 2017, sekedar mengenai lamanya penjatuhan pidana pokok dan pidana dendanya serta pidana penjara pengganti sehingga amar putusan selengkapnya menjadi :a. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Petrus Setiyomo, S.T. Letkol Laut (T) NRP 10504/P terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif kedua: ???Tanpa hak menggunakan Narkotika golongan I terhadap orang lain???. b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana : - Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Denda : Sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara. - Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang :1) 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih (sabu-sabu) seberat 0,5 gram.2) 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih (sabu-sabu) seberat 0,3 gram.3) 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih (sabu-sabu) seberat 0,2 gram.4) 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih (sabu-sabu) seberat 0,2 gram.5) 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih (sabu-sabu) seberat 0,2 gram.6) 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal warna putih (sabu-sabu) seberat 0,2 gram.7) 2 (dua) butir pil ekstasy warna pink. 8) 1 (satu) butir pil ekstasi warna hijau.9) 50 (lima puluh) buah plastik sachet kecil.10) 22 (dua puluh dua) buah sedotan plastik warna putih.11) 2 (dua) buah korek api gas.12) 1 (satu) lembar alumunium foil ukuran kecil.13) 1 (satu) buah botol air mineral ukuran kecil merk Qualala.14) 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu.Dirampas untuk dimusnahkan15) 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A3 warna hitam.16) 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam.17) 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam.Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa.b. Surat-surat:a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari hasil test urine dari Rumkit Bhayangkara TK II Polda Papua Nomor SK/06/I/2016/ Rumkit tanggal 29 Januari 2016 a.n. Petrus Setiyomo. b. 4 (empat) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Polri Cabang Makassar Nomor Lab. 2926/NNF/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 a.n. Letkol Laut (T) Petrus Setiyomo NRP 10504/P.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 497 K/MIL/2017
Banding : 12-K/PMU/BDG/AL/IV/2017
Pertama : 30-K/PMT.III/AL/XII/2016
Statistik2010