- 2 ( dua ) bungkus plastik bening masing masing berisikan krital warna putih jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,1522 gram ( sisa hasil lab berat netto 0,1184 gram ) 1 ( satu ) buah Handphone samsung warna hiyam berikut simcardnya ,1 ( satu ) bungkus bekas rokok sampoerna Mild berisi 2 ( dua ) pac plastik bening dan 1 ( satu ) struk ATM BCA , 1 ( satu ) buah kertas warna kuning Dirampas untuk dimusnahkan .
- 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang biasa disebut narkotka jenis sabu dengan berat netto 0,0069 gram sisa pakai 1 ( satu ) buah alat hisab ( bong ) 4 ( empat ) buah korek api gas ,digunakan dalam perkara lain .
- 1 ( satu ) buah kartu ATM Bank BRI dan buku Tabungan Bank BRI atas nama Nanang Kosim dikembalikan kepada Nanang Kosim
- Uang tunai sebesar Rp 200.000. ( dua ratus ribu rupiah ) dirampas untuk negara .
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- ( dua ribu rupiah ) ;-
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1484/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 1484/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudjarwanto. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Kartim Haeruddin, Br Hakim Anggota R.iim Nurohim.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Nita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menyatakan Terdakwa NANANG KOSIM Ala ALAN Bin DURMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ,- - Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ,- - Menyatakan Terdakwa NANANG KOSIM Als ALAN Bin DURMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki , menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ,- - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NANANG KOSIM Als ALAN Bin DURMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.-( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; ,Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ,- - Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa . |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1484/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL
Statistik260