- Menyatakan Terdakwa I AMRI BIN ILYAS dan Terdakwa II MUIS BIN USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak menawarkan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I AMRI BIN ILYAS dan Terdakwa II MUIS BIN USMAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 (delapan belas tahun) dan membayar denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) paket besar Narkotika jenis shabu kemasan teh cina bertuliskan Guanyinwang dibungkus kertas kado dengan berat netto keseluruhan 6834,12 gram
- 1 (satu) kantong kresek warna hitam
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna gold dengan nomor simcard 08116708066
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dengan nomor simcard 081365713527
- 2 (satu) kantong kresek warna hitam
- 1 (satu) buah rice cooker merk Miyako warna putih
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dan hitam dengan nomor polisi BG 4249 AAY
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1468/Pid.Sus/2019/PN Plg |
|
Nomor | 1468/Pid.Sus/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erma Suharti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan, Br Hakim Anggota Achmad Syaripudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1468/Pid.Sus/2019/PN Plg
Statistik292