Putusan PN JANTHO Nomor 281/Pid.SUS/2015/PN Jth. |
|
Nomor | 281/Pid.SUS/2015/PN Jth. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | M. Natsir |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mukhtar |
Hakim Anggota | Inda Rufiedi, Sh Andriansyah. |
Panitera | M. Natsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa MUSLIADI Bin Alm. SULAIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan kesatu Primair Penuntut Umum tersebut ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu Primair penuntut Umum tersebut ;3. Menyatakan terdakwa MUSLIADI Bin Alm. SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman ??? ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSLIADI Bin Alm. SULAIMAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) paket kecil Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat Netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram ;- 1 (satu) handphone merk smartfren type C700 ;- 1 (satu) unit Hp Nokia ;Dimusnahkan :- 1 (satu ) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna Hitam dengan Nopol BL 4382 LAE ;- 1 (satu) buah buku dengan No.8201542 Atas Nama NURHAYATI dengan Nopol BL 4382 LAE ;- 1 (satu) buah STNK atas nama NURHAYTI dengan Nopol BL 4382 LAE ;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi RAMLI BIN IBRAHIM.8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.SUS/2015/PN Jth.
Statistik430