- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA SEBAGAI TURUT TERGUGAT I ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG, TANGGAL 26 JUNI 2018, NOMOR : 387/PDT.G/2017/PN.BDG. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONVANKELIJKE VEERKLAARD ) ;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00. ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula sebagai Turut Tergugat I ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 26 Juni 2018, Nomor : 387/Pdt.G/2017/PN.Bdg. yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Veerklaard ) ;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,00. ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 534/PDT/2018/PT BDG |
|
Nomor | 534/PDT/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herman Heller Hutapea |
Hakim Anggota | Karel Tuppu, Brdalizatulo Zega |
Panitera | Hj. Nur'aini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 534/PDT/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 534/PDT/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2598 K/Pdt/2019
Banding : 534/PDT/2018/PT.BDG
Statistik12773