Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 52-K/PMT-II / AD /IX/2013 |
|
Nomor | 52-K/PMT-II / AD /IX/2013 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 September 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | P. Simorangkir |
Hakim Anggota | Eddy Suryanto, E. Trias Komara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa TerdakwaAgus Dono Utomo Mayor Chb Nrp.34061secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" Pemalsuan surat ".2. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara: Selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan.Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidanamelakukan sesuatu tindak pidana atau melanggar pasal 8 UU RI No.25 tahun 2014 tentang Hukum disiplin Militer, sebelum masa percobaan yang ditentukan tersebut diatas habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Surat-Surat. 1) 1 (satu) lembar formulir penarikan uang tunai sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) nama pemilik Jumadi/Agus Dono Utomo nomor rekening 0222815218 di Bank BNI Taplus Cabang Perintis kemerdekaan Bandung Cabang Pembantu Cimahi.2) 1 (satu) lembar Surat telegram Nomor STR/08/2012 tanggal 4 Januari 2012 (Dokumen pembanding).3) 1 (satu) lembar Surat Telegram Nomor STR/159/2012 tanggal 3 Mei 2012 (Dokumen pembanding).4) 1 (satu) lembar Surat Telegram Nomor STR/210/2012 tanggal 12 Juni 2012 (Dokumen pembanding).5) 1 (satu) lembar surat permohonan Litpers Nomor : B/1071/IX/2012 tanggal 6 September 2012 (Dokumen pembanding).6) 1 (satu) lembar Surat Telegram Nomor : STR/391/2012 tanggal 16 Oktober 2012 (Dokumen pembanding).7) 1 (satu) lembar Surat Telegram Nomor : STR/408/2012 tanggal 24 Oktober 2012 (Dokumen pembantu).8) 1 (satu) lembar bukti tanda tangan (QT dan tanda tangan pembanding KT).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Barang-barang : N i h i l. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52-K/PMT-II_/_AD_/IX/2013.zip
- Download PDF
- 52-K/PMT-II_/_AD_/IX/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 291 K/MIL/2015
Pertama : 52-K/PMT-II / AD /IX/2013
Peninjauan Kembali : 21 PK/MIL/2018
Banding : 19-K/PMU/BDG/AD/VIII/2015
Statistik10121