Putusan PT KUPANG Nomor 35/PID.SUS/2014/PTK |
|
Nomor | 35/PID.SUS/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 35/PID.SUS/2014/PTKMUSA DJAMALB.AS.H73/Pid.Sus/2013/PN.KPG |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yap Arfen Rafael |
Hakim Anggota | Sahman Girsang, Idrus |
Panitera | -. Rohbinson K. Tobo |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; -------------- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 73/Pid.Sus/2013/PN.KPG. tanggal 13 Mei 2014 yang dimintakan banding, sekedar mengenai kwalifikasi dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa serta menghilangkan kata-kata dalam tempo 1 (satu) bulan dalam kalimat poin 4, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------- Menyatakan Terdakwa MUSA DJAMAL, BA. SH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; -------------------------------------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSA DJAMAL, BA. SH. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ---------------------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MUSA DJAMAL, BA, S.H untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; --------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan agar Terdakwa MUSA DJAMAL, BA, SH tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------------------------------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa MUSA DJAMAL, BA, SH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang selebihnya ; ----------------------------------------- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Pengadilan, yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PID.SUS/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 35/PID.SUS/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PID.SUS/2014/PTK
Pertama : 73/Pid.Sus/2013/PN.KPG
Statistik15134