- Menyatakan Terdakwa Roni Martin Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Martin Sinaga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) subsidair selama 6 (enam) bulan penjara.
- Menetapkan waktu selama terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN MEDAN Nomor 1747/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 1747/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saryana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erintuah Damanik, Hakim Anggota Janverson Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat 300 (tiga ratus) gram. 2. 1 (satu) buah tas ransel warna coklat. 3. 1 (dua) buah HP merek samsung 4. 1 (satu) buah alat pengepres plastik. 5. 1 (satu) buah timbangan elektrik 6. 1 (satu) buah kotak bergambar pisang. 7. 1 (satu) buah HP merk motorola 8. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam BM-2382 NN 1 9. 1 (satu) unit mobil AYLA warna merah BK-1337 KH ; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara Hijau Erlyandi; 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1747/Pid.Sus/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1747/Pid.Sus/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2563 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1747/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Statistik8817