Putusan PT JAMBI Nomor 77/PDT/2018/PTJMB |
|
Nomor | 77/PDT/2018/PTJMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | GANTI RUGI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kasianus Telaumbanua |
Hakim Anggota | Idik Setyo Handono, Mhhasoloan Sianturi |
Panitera | Rosniati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima Permohonan banding dari Pembanding/Penggugat tersebut ;DALAM PROVISI - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor : 14/Pdt.G/2017/PN Bko tanggal 16 Agustus 2018 khusus tentang provisi yang dimohonkan banding tersebut ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Bko tanggal 16 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan : a. 1 (satu) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah seluas 53.335 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Sarolangun Bangko, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas ? batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan jalan- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nuriyah.- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Siti Rajiah.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Madi dan Bubun.b. 1 (satu) bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982 antara M. Rawi dan Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas (Suami Penggugat) selaku Pembeli, seluas 36.337 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat Desa Bangko Kecamatan Bangko Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko Daerah Tingkat I Jambi, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas ? batas sebagai berikut:- Sebelah Utara dahulu berbatasan tanah Zainal Abidin, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah.- Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Pak Wir, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah.- Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Nuriyah, sekarang berbatasan dengan tanah Erwandi.- Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah Rustam, sekarang berbatasan dengan tanah Andi dan rawa.c. 1 (satu) bidang tanah berdasarkan Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas (Suami Penggugat) selaku pembeli seluas 20.000 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat KM. 4 Kanan Jalan dari Bangko ke Sarolangun, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas ? batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dahulu berbatasan tanah kebon karet Z. Abbas / sungai piul, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah / sungai piul.- Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah Z. Abbas dari Matrowi, sekarang berbatasan dengan jalan.- Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Z. Abbas, sekarang berbatasan dengan tanah Andi.- Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Sungai Piul / tanah Z. Abbas, sekarang berbatasan dengan Sungai.Adalah hak milik Pembanding/Penggugat.3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum :a. Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah.b. Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982 antara M. Rawi dan Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas selaku pembeli.c. Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas selaku pembeli.4. Menghukum Terbanding I/Tergugat I mengalokasikan uang untuk ganti rugi sebesar Rp. 5.193.639.000,- (lima milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Pembanding/ Penggugat sebagai uang ganti rugi secara cukup, tunai dan sekaligus. 5. Menghukum Turut Terbanding/Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 6. Menolak gugatan Pembanding/Penggugat untuk selain dan selebihnya ;7. Menghukum Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/tergugat II serta Turut Terbanding /Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/PDT/2018/PTJMB.zip
- Download PDF
- 77/PDT/2018/PTJMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1522 K/Pdt/2019
Banding : 77/PDT/2018/PTJMB
Banding : 77/Pdt.G/2018/PT JMB
Pertama : 14/Pdt.G/2017/PN Bko
Statistik15723