- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan para Tergugat Rekonvensi semula para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas:
- Surat Perjanjian Kesepakatan Rumah Dinas Komplek Saptamarga Nomor SPK/131/IV/2017 s/d Nomor SPK/141/IV/2017 tanggal 20 April 2017;
- Surat Dandim 0612/Tasikmalaya Nomor SM/1298/X/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang Somasi pengosongan rumah dinas paling lambat tanggal 14 Januari 2017;
- Surat Dandim 0612/Tasikmalaya Nomor B/1398/X/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang pengosongan rumah dinas Saptamarga paling lambat tanggal 14 Januari 2017;
- Surat Dandim 0612/Tasikmalaya Nomor SM/70/I/2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Somasi pengosongan rumah dinas ke-2 (dua) paling lambat tanggal 1 April 2017;
- Surat Dandim 0612/Tasikmalaya Nomor B/896/IX/2018 tanggal 6 September 2018 tentang pemberitahuan untuk segera mengosongkan rumah dinas Saptamarga sesuai Surat Perjanjian Kesepakatan Rumah Dinas Komplek Saptamarga Nomor SPK/131/IV/2017 s/d Nomor SPK/141/IV/2017 tanggal 20 April 2017.
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 54/Pdt.G/2018/PN Tsm |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2018/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikbal Muhammad, S.sos. Br Hakim Anggota Yogi Rachmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Amat Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI; DALAM PROVISI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI; 4. Menolak gugatan penggugat Rekonvensi/tergugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sampai saat ini sejumlah Rp1.039.000,00 ( satu juta tiga puluh sembilan ribu ); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2018/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2018/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2018/PN Tsm
Statistik241128