Putusan PTUN KUPANG Nomor 21/G/2020/PTUN.KPG |
|
Nomor | 21/G/2020/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mariana Ivan Junias |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Simson Seran, Mhbr Hakim Anggota Prasetyo Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hofniel P. Lopsau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. DALAM EKSEPSI------------------------------------------------------------------------ Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima ; II. DALAM POKOK PERKARA ;--------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------- 2. Membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 12 tanggal 26 Oktober 1991, atas nama DOKTORANDUS MOHAMAD DJAFAR bertindak untuk dan atas nama Masjid Raya Nurussa?da Kupang, Surat Ukur Nomor : 80 /1985, tanggal 9 April 1985, luas 57.672 m2, terletak dahulunya di Desa Alak, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur, sekarang RT. 023 /RW. 003, Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak Kota Kupang yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang ------------------------------------------------------------------------------ 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor : 12 tanggal 26 Oktober 1991, atas nama DOKTORANDUS MOHAMAD DJAFAR bertindak untuk dan atas nama Masjid Raya Nurussa?da Kupang, Surat Ukur Nomor : 80 /1985, tanggal 9 April 1985, luas 57.672 m2, terletak dahulunya di Desa Alak, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur, sekarang RT. 023 /RW. 003, Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak Kota Kupang yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang 2. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.667.000,- (enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/G/2020/PTUN.KPG.zip
- Download PDF
- 21/G/2020/PTUN.KPG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 291 K/TUN/2021
Pertama : 21/G/2020/PTUN.KPG
Statistik201299