Putusan PT MATARAM Nomor 35 /PDT/2018/PT.MTR. |
|
Nomor | 35 /PDT/2018/PT.MTR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat I Konpensi / Penggugat I dalam Rekonpensi tersebut ;? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 16 Januari 2018 Nomor : 20/Pdt.G/2017/PN Sbw, yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRII. DALAM KONPENSI1. DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tegugat I Konpensi/ Penggugat I Dalam Rekonpensi /Pembanding untuk seluruhnya2. DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat dalam Rekonpensi / Para Terbanding untuk seluruhnya;II. DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dalam Rekonpensi/ Tergugat I dalam Konpensi / Pembanding untuk seluruhnya;2. Menyatakan Perbuatan Penggugat 1 Dalam Rekonvensi yang mengakui kepemilikan atas tanah seluas 10.000 M2, Gudang, Lantai Jemur dan Kios Koperasi ( GLK )dengan kapasitas 1000 ton 2 unit, 130 ton 1 unit dan 30 ton 2 Unit yang berdiri diatasnya yang terletak di Watasan, Keluranan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa ( Km 4 Jln. Raya Sumbawa ? Bima ) yang batas-batasnya sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat Rekonvensi.- Sebelah Timur : Tanah Milik The Chuu ( UD.Ratna )- Sebelah Selatan : Jalan Raya Sumbawa -Bima (Km 4 Bukit Tinggi)- Sebelah Barat : Tanah Milik H. Abeng. atas dasar Sertifikat HaK Guna Bangunan (HGB ) No. 05 tahun 2002 serta Putusan Pengadilan Negeri. Sumbawa Besar No. 25/Pdt.G/2012/PN.SBB tanggal 18 Desember 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 50/PDT/2013/PT.MTR tanggal 30 Mei 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3081 K/PDT/2013 tanggal 25 Februari 2015 adalah Sah secara Hukum.3. Menyatakan Hukum Perbuatan Para Tergugat Rekonvensi yang menduduki serta mengakui kepemilikan atas tanah, Gudang, Lantai Jemur dan Kios Koperasi ( GLK ) milik Penggugat 1 Rekonvensi adalah Perbuatan melawan hukum.4. Menyatakan Hukum sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB ) No. 05 tahun 2002 atas nama Penggugat I Rekonvensi.5. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan atas tanah seluas 10.000 M2, Gudang, Lantai Jemur dan Kios Koperasi ( GLK )dengan kapasitas 1000 ton 2 unit, 130 ton 1 unit dan 30 ton 2 Unit yang berdiri diatasnya yang terletak di Watasan, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa ( Km 4 Jln. Raya Sumbawa ? Bima ) yang batas-batasnya sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat Rekonvensi.- Sebelah Timur : Tanah Milik The Chuu ( UD.Ratna )- Sebelah Selatan: Jalan Raya Sumbawa -Bima( Km 4 Bukit Tinggi)- Sebelah Barat : Tanah Milik H. Abeng.6. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat dalam Rekonpensi / Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35_/PDT/2018/PT.MTR..zip
- Download PDF
- 35_/PDT/2018/PT.MTR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35 /PDT/2018/PT.MTR.
Pertama : 20/Pdt.G/2017/PN Sbw
Statistik7920