Putusan PN MOJOKERTO Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Mjk |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2018/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Yenny W. Puspitowati, Juply S. Pansariang |
Panitera | Rahayuwati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi, Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi, Tergugat III Konpensi/ Penggugat III Rekonpensi, Tergugat IV Konpensi/Penggugat IV Rekonpensi, Tergugat V Konpensi/Penggugat V Rekonpensi, Tergugat VI Konpensi, Turut Tergugat I Konpensi, Turut Tergugat II Konpensi dan Turut Tergugat III Konpensi seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan konpensi dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM REKONPENSI :A. Dalam Gugatan Rekonpensi dari Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi, Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi dan Penggugat V Rekonpensi/Tergugat V Konpensi :DALAM EKSEPSI: - Mengabulkan eksepsi dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi; - Meyatakan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi, Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi dan Penggugat V Rekonpensi/Tergugat V Konpensi tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan rekonpensi ini; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan rekonpensi dari Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi, Penggugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi dan Penggugat V Rekonpensi/Tergugat V Konpensi tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard) ;B. Dalam Gugatan Rekonpensi dari Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi dan Penggugat IV Rekonpensi/Tergugat IV Konpensi : - Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi dan Penggugat IV Rekonpensi/Tergugat IV Konpensi untuk sebagian;- Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli (AJB) No. 04 Tahun 2015 Tanggal 28 Desember 2015 serta segala akibat hukum yang timbul atas terbitnya Akta Jual Beli tersebut;- Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi dan Penggugat IV Rekonpensi/Tergugat IV Konpensi selebihnya;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.284.500,- (Tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1740 K/Pdt/2020
Pertama : 14/Pdt.G/2018/PN Mjk
Statistik17340