- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayarbiaya perkaradalam tingkat pertama sejumlah Rp.946.000,00 (Sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah), dan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 37/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmadiddiq |
Hakim Anggota | H. Triyono Santoso, Brh. Muhaimin |
Panitera | Uranisatun |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 0286/Pdt.G/2018/PA.Dps., tanggal 9 April 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Sya?ban 1440 Hijriyah, dengan memperbaiki amarnya dalam Rekonvensi sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Reto Robert Schlaepfer bin Wili Schlaepfer) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dewi Sugiarti binti Udi Mulyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Denpasar; 3. Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh terhadap kedua anak Pemohon dan Termohon yang bernama Heidi Revalina Ananda, perempuan, lahir tanggal 16 Pebruari 2007 dan Maja Leena Martha Schlaepfer, perempaun, lahir 10 Januari 2011; DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah dua orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing sejumlah Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga untuk dua orang anak berjumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) , dengan tambahan 10 persen setiap tahunnya, selain biaya pendidikan dan kesehatan kepada Penggugat Rekonvensi, sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk 3 (tiga) bulan; 3.2. Nafkah mut?ah berupa uang sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sepeda motor Honda Vario DK 2378 DR dan sisa sewa Rumah beserta isinya yang teletak di Jalan Danau Buyan V gang 1 (2) nomor 4 Sanur, Denpasar sampai sewa berakhir (Tahun 2021); 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pdt.G/2018/PA.Dps.
Kasasi : 931 K/Ag/2019
Banding : 0037/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.
Statistik5828