Putusan PN SURABAYA Nomor 114/Pid.Sus/2012/PN.Sby |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2012/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Simbolon |
Hakim Anggota | Titik Tejaningsih, Gatot Noerjanto Prajitno |
Panitera | Prihatini Ika Tjahjaningsasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. SUPARMAN bin DONO SUDIRJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; ----------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Ia Terdakwa Drs. H. SUPARMAN bin DONO SUDIRJO dari dakwaan Primair tersebut ; -------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa Drs. H. SUPARMAN bin DONO SUDIRJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; ----------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Ia terdakwa Drs. H. SUPARMAN bin DONO SUDIRJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama :1 (satu) Tahun ; ---5. Menetapkan lamanya Terdakwa menjalani masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ; ----------6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------7. Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------1. 1 (satu) berkas perjanjian kontrak kerja kegiatan pembangunan taman rumah dinas Wali KOTA Blitar tahun anggaran 2011 di kota Blitar Nomor : 010/561.90/410.020.7/2011 tanggal 15 Juni 2011 dengan nama pekerjaan pembuatan taman rumah dinas Wali Kota Blitar tahun anggaran 2011 di Kota Blitar Nomor:010/561.90/410.020.7/2011 tanggal 15 Juni 2011 dengan nama pekerjaan pembuatan taman rumah dinas Wali Kota Blitar dengan biaya Rp. 178.580.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan ribu rupiah). -------------------------------------2. 1 (satu) berkas Daftar Asistensi DPPA-SKPD Tahun 2011 pemerintah Kota Blitar. ---------------------------------------------------------------------------------3. 2 (dua) lembar Nota Dinas dari Kabag Umum Nomor: 050/13/410.030.7/2011 tanggal 14 Pebruari 2011 tentang laporan inventarisasi rencana pelaksanaan proses pengadaan jasa kontruksi/konsultansi/jasa lainnya Kota Blitar tahun 2011. --------------------4. 1 (satu) bendel surat perjanjian kerja antara kabag umum SETDA Kota Blitar dengan Direktur CV. Estetika Patria Design Nomor: 641/awas-109.06/410.020.5/2011 tanggal 5 April 2011. ------------------------------------5. 1 (satu) bendel rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan pembuatan taman rumah dinas Wali Kota Blitar. ------------------------------------------------6. 1 (satu) bendel bukti-bukti keuangan tahun 2011 proyek taman rumah dinas Wali Kota Blitar. ------------------------------------------------------------------Dipergunakan dalam perkara lain [perkara atas nama Agung Setiawan] ?7. 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Suparman (yang telah dilegalisir. ----------------------------------------------------------------------------------8. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pengangkatan Calon PNS an. Suparman (yang telah dilegalisir). ----------9. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pengangkatan PNS an. Suparman (yang telah dilegalisir). -------------------10. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Wali Kota Blitar Nomor.821.2/37/410.201.3/2011 tanggal 22 Juli 2011 tentang Pengangkatan Drs. Suparman menjadi Sekretaris KPU daerah Kota Blitar (yang telah dilegalisir). ----------------------------------------------------------11. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Wali Kota Blitar No. 821.2/138/422.201.2/2011 tanggal 17 Januari 2011 tentang Pengangkatan Drs. Suparman menjadi Kabab umum Sekretaris daerah Kota Blitar (yang telah dilegalisir) ----------------------------------------------------12. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Keputusan Wali Kota Blitar No. 821.2/37/422.201.2/2011 tanggal 17 Januari 2011 tentang Pengangkatan Drs. Suparman menjadi Kabab umum Sekretariat kota Blitar (yang telah dilegalisir).-----------------------------------------------------------13. 1 (satu) bendel fotocopy peraturan Wali Kota Blitar No. 27 tahun 2010 tanggal 9 Desember 2010 tentang tugas pokok, fungsi dan tata kerja Sekretariat daerah Kota Blitar. --------------------------------------------------------14. 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Wali Kota Blitar No. 188/18/HK/422.010.2/2011 tanggal 25 Januari 2011 tentang pejabat pengelola keuangan pemerintah daerah, pejabat pengelola keuangan pada satuan kerja perangkat daerah dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada satuan kerja perangkat daerah Kota Blitar tahun anggaran 2011 ; --------------------------------------------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara.-------------------------------------------------15. 1 (satu) berkas Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur kegiatan pembangunan gedung kantor pekerjaan pembuatan taman rumah Dinas Wali Kota yang dibuat oleh Konsultan perencana CV. Estetika Patria Design tahun 2011. ----------------------------------------------------------------------------------------16. 1 (satu) berkas laporan antara / draf design program peningkatan sarana dan prasarana aparatur kegiatan pembangunan gedung kantor paket pekerjaan pembuatan taman rumah dinas Wali Kota yang dibuat oleh CV. Estetika Patria Design tahun 2011. --------------------------------------------17. 1 (satu) berkas laporan pendahuluan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur kegiatan pembangunan gedung kantor paket pekerjaan pembuatan taman dinas Walikota yang dibuat oleh CV. Estetika Patria Design. ------------------------------------------------------------18. 1 (satu) berkas laporan pengawasan lapangan nama kegiatan pembangunan gedung kantor nama pekerjaan pembuatan taman rumah dinas walikota lokasi kota blitar yang dibuat oleh CV. Estetika Patria Design. --------------------------------------------------------------------------------------19. 1 (satu) berkas laporan akhir peningkatan sarana dan prasarana aparatur kegiatan pembangunan gedung kantor paket pekerjaan pembuatan taman rumah dinas walikota yang dibuat oleh CV. Estetika Patria Design. --------------------------------------------------------------------------------------20. 1 (satu) bendel surat perintah membayar (SPM) tahun anggaran 2011 No. SPM1.20.0307/511/LS tanggal 23 Agustus 2011 yang dilampiri dengan : ------------------------------------------------------------------------------------1. Lembaran desposisi dari bagian umum tanggal 23 Agustus 2011 -----2. Penelian kelengkapan dokumen SPP tanggal 23 Agustus 2011 --------3. 3 lembar surat permintaan pembayaran (SPP) NO:1.20.0307/241/LS tanggal 23 Agustus 2011. ---------------------------------------------------------4. Kwitansi No. 17 buat pembayaran kegiatan pembangunan taman rumah dinas Walikota Blitar untuk termin ke 1 (satu) sebesar RP. 62.503.000,- (enam puluh dua juta lima ratus tiga ribu rupiah) tanggal 25 Juli 2011. ----------------------------------------------------------------5. Kwitansi no 19 buat pembayyaran kegiatan pembangunan taman rumah dinas walikota blitar untuk termin ke 2 (dua) sebesar RP. 62.530.000,- (enam puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) tanpa tanggal. --------------------------------------------------------------6. Pemeriksaan fisik kegiatan. -------------------------------------------------------7. Berita acara penilaian hasil pekerjaan no: 01.BAPP/VII/PTRW/2011 tanggal 22 Juli 2011. ----------------------------------------------------------------8. Fotocopy dokumen 0%-35%. -----------------------------------------------------9. Berita acara Penilaian hasil pekerjaan No. 02/BAPP/VIII/PTRW/2011 tanggal 16 Agustus 2011. ---------------------------------------------------------10. Foto dokumen 35%-70%. ---------------------------------------------------------11. Faktor pakak standar CV. Lintas Jaya Abadi. --------------------------------21. 1 (satu) bendel surat pemerintah membayar (SPM) tahun anggaran 2011 No. SPM:1.20.0307/631/LS tanggal 26 Oktoober 2011 yag dilampiri dengan: -------------------------------------------------------------------------1. Lembaran desposisi dari bagian umm tanggal 26 Oktober 2011. ----2. Penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 25 Oktober 2011. ---3. 3 lembar surat permintaan pembayaran (SPP) No. 1.20.0307/293/LS tanggal 25 Oktober 2011. -------------------------4. Kwitansi No. 31 buat pembayaran paket kegiatan pembuatan taman rumah dinas walikota blitar untuk termin ketiga sebesar RP. 53.574.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) bulan Oktober 2011.-----------------------------------------------5. 2 lembar berita acara pemeriksaan pekerjaan No: 09/BAPP/X/P.TRW/2011 tanggal 4 Oktober 2011. -----------------6. Pemeriksaan fisik kegiatan. ----------------------------------------------------7. Faktur pajak standar CV. Lintas Jaya Abadi. ------------------------------8. Surat direktur CV. Lintas Jaya Abadi No. 21/S.PMH/LJA/X/2011 tanggal 4 Oktober 2011 perihal permohonan pembayaran termin tiga paket pekerjaan pembuatan taman rumah dinas walikota. -------9. Foto pekerjaan telah mencapai 100%. --------------------------------------10. Jaminan pemeliharaan senilai RP. 8.929.000,- (delapan juta Sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah). -------------------------11. Berita acara serah terima pertama No: 11/LJA/DAU-P.PTRW/ X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 ; ------------------------------------------------Dipergunakan dalam perkara lain (perkara atas nama Agung Setiawan) ;8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2012/PN.Sby
Banding : 49/PID.SUS/TPK/2013/PT.SBY
Statistik5027