- Menyatakan Terdakwa R. Muhammad Nur Ikhsan alias Bagas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R. Muhammad Nur Ikhsan alias Bagas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO F1S warna Gold dengan IMEI1 863525036289231, IMEI2 863525036289223 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG TAB 3V warna Putih dengan IMEI1 359143061801127/01 dikembalikan kepada saksi IVAN EZER BARUS. 1 (satu) akun twitter @ivan_ezer dan email locker.ezer@gmail.com paswordnya asdqwe123, 1 (satu) Buah Flasdisk Merk Sandisk 8GB, Warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk XIAOMI REDMI 6A warna Grey dengan IMEI1 866479043321487, IMEI2 866479043321495 dengan nomor 087848345687, 1 (satu) akun twitter @Bagas58994906 dirampas untuk dimusnahkan. 10 (sepuluh) lembar screen shot kiriman video porno tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000, - ( dua ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1641/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1641/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pambudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Budimursito, Br Hakim Anggota Lindawaty Simanihuruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuris Dhetiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1641/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik3010