- Menyatakan Terdakwa dr. PASOMBA PALEMBANGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa dr. PASOMBA PALEMBANGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?korupsi? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan Denda sejumlah Rp.50.000.000;- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlahRp.5.694.000.142,- (lima miliar enam ratus sembilan puluh empat juta seratus empat puluh dua rupiah)paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Copy rekening Koran leges periode 19 Desember 2011 s/d 25 Desember 2012 dengan nomor rekening 108201000131301;
- 1 (satu) lembar copy cek leges nomor 381351 tanggal 09 Januari 2012, dengan nilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar copy cek leges nomor 381352 tanggal 27 Januari 2012, dengan nilai Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar copy cek leges nomor 381353 tanggal 02 Februari 2012 dengan nilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar copy cek leges nomor 381354 tanggal 30 Maret 2012 dengan nilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar copy cek leges nomor 381356 tanggal 11 April 2012 dengan nilai Rp. 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah);
- 1 (satu) lembar copy cek leges nomor 381357 tanggal 03 Mei 2012 dengan nilai Rp. 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar copy cek leges nomor 381358 tanggal 30 Juli 2012 dengan nilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar copy cek leges nomor 381359 tanggal 15 Agustus 2012 dengan nilai Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar copy cek leges nomor 381360 tanggal 28 Agustus 2012 dengan nilai Rp. 1.542.000.000 (satu miliar lima ratus empat puluh dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar copy cek leges nomor 381362 tanggal 10 September 2012 dengan nilai Rp. 1.350.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar copy cek leges nomor 381363 tanggal 08 Oktober 2012 dengan nilai Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar copy cek leges nomor 381364 tanggal 30 Oktober 2012 dengan nilai Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar copy cek leges nomor 381365 tanggal 30 Oktober 2012 dengan nilai Rp. 283.000.000 (dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar copy leges Specimen tandatangan dr. PASOMBA PALEMBANGAN dan EVA WENAKUS P dari Bank BRI Cab. Sentani;
- 1 (satu) lembar copy leges Specimen tandatangan dr. PASOMBA PALEMBANGAN dan LIDIA ELISABET TOLANDA dari Bank BRI Cab. Sentani;
- 1 (satu) lembar copy leges surat pergantian bendahara Jamkesmas dari Sdri. LIDIA ELISABET TOLANDA kepada EVA WENAKUS P, tanggal 10 April 2012 dari direktur RSUD Oksibil;
- 1 (satu) lembar copy leges Surat Penunjukan Bendahara Jamkesmas di RSUD Oksibil tanggal 10 April 2012 dari direktur RSUD Oksibil;
- 1 (satu) lembar copy leges Aplikasi Pembukaan Rekening RSUD Oksibil di Bank BRI Cab. Sentani;
- 1 (satu) lembar copy leges Pembukaan/Perubahan Rekening Giro dengan nomor rekening 1082-01-000131-30-1 dengan nama nasabah RSUD OKSIBIL KAB. PEGUNUNGAN BINTANG;
- 4 (empat) lembar copy leges Surat Keputusan Bupati Pegunungan Bintang nomor 445/131/RSUD/011 tentang penunjukan dan pengankatan Kuasa Pengguna Aggaran dan bendahara pengeluaran di lingkungan Rumah Sakit daerah Pegunungan Bintang TA. 2011 beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar Permohonan Pembukaan rekening Giro BRI dengan nomor rekening 1082-01-000131-30-1;
- 4 (empat) lembar Surat Perjanjian pembukaan rekening Giro dari PT. BRI (persero) Tbk cab. Sentani;
- 1 (satu) lembar Lembar tambahan perjanjian penggunaan sarana/perintah penarikan rekening Giro selain menggunakan Cek/Bilyet Giro;
- 1 (lembar) foto copy KTP a.n dr. PASOMBA PALEMBANGAN;
- 1 (lembar) foto copy Surat Penunjukan Verifikator nomor : 445/16/II/RSUD-OKS/2012, tanggal 5 Februari 2012 a.n NIKODEMUS PASANG;
- 1 (lembar) lembar foto copy SK CPNS nomor : SK.813.3-793, tanggal a.n dr. PASOMBA PALEMBANGAN;
- 1 (lembar) lembar foto copy SK PNS nomor : SK.821.1.3-91, tanggal 6 Desember 2006 a.n dr. PASOMBA PALEMBANGAN;
- 2 (lembar) lembar foto copy Surat Penunjukan Tim Jamkesmas nomor : 445/17/II/RSUD-OKS/2012 dari dr. PASOMBA PALEMBANGAN kepada : JEREMIAS TAPYOR Amd. Kep, selaku ketua, BEATRIKS BANDONG, S. Kep selaku Sekretaris dan EVA WENAKUS, Amd. Kep selaku Bendahara;
- 3 (tiga) lembar SK MENKES nomor :1937/MENKES/SK/IX/2011 tentang penerima Dana Tahap ke Empat penyelenggaraan JAMKESMAS TA. 2011;
- 3 (tiga) lembar Keputusan Direktur RSUD Oksibil nomor : 445/7.09/SK.TIM PENGL/RSUD/2014 tentang pembentukan Tim Pengelola Jamkesmas tahun 2011;
- 2 (dua) lembar surat keterangan sakit a.n BERTUS KULKA tahun 2012;
- 1 (satu) lembar surat dari Kepala Puskesmas Okbab tanggal 3 Juni 2012;
- 1 (satu) lembar surat rujukan nomor : 445/01/RP/KES-PKM/OKB/2012 a.n BERTUS KULKA tahun 2012. ke RSAUD Dian Harapan;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 1/RD/RSUD/OKS/2012 Tanggal 9 Oktober 2012 a.n AGUSTINUS ASEMKI ke RSUD YOWARI SENTANI;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : II/RD/RSUD/OKS/2012 Tanggal 13 Oktober 2012 a.n BAYI PLORENTINOI ke RSUD DOK II;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 011/SKK/RSUD/OKS/2012 Tanggal 26 Juni 2012 a.n MARCELINO ke dr. SP Dalam;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 112/SR/RSUD/OKS/2012 Tanggal 10 Oktobrr 2012 a.n MARIA BAMULKI ke RSUD Dian Harapan;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 113/SR/RSUD/OKS/2012 Tanggal 25 Oktobrr 2012 a.n ESAU KALADANA ke dr. Jaga UGD;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 14/RD/RSUD/OKS/2012 Tanggal 6 Maret 2012 a.n APOLONAIL U ke dokter DOK II;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 15/RD/RSUD/OKS/2012 Tanggal 13 Maret 2012 a.n MARIA BAMULKI ke dokter Jaga UGD dr. SP B;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 20/RD/RSUD/OKS/2013 Tanggal 14 Maret 2012 a.n SELESHIMA WAYAN ke RSUD DOK II Jayapura;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 25/RD/RSUD/OKS/2012 Tanggal 23 Maret 2012 a.n AGUSTINUS KALAKMABIN ke RSUD YOWARI Sentani;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 45/RD/RSUD/OKS/2011 Tanggal 22 Januari 2012 a.n AMOS SAROKO ke RSUD DOK II Jayapura;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Berobat dari RSUD Oksibil nomor : ?../RD/RSUD/OKS/2012 Tanggal 6 September 2012 a.n MINA TAPYOR ke dr.Sp.OG RSUD Abepura;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 37/RD/RSUD/OKS/2012 Tanggal 10 April 2012 a.n KOTIP AYOKA ke dr.Sp.OG RSUD Abepura;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar dari RSUD Oksibil nomor : 38/RD/RSUD/OKS/2012 25 Juni 2012 a.n SAM KALADANA ke RSUD Abepura;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 096/RD/RSUD/OKS/2012 8 Agustus 2012 a.n BERNADETHA BAMULKI ke RSJ Abepura;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 103/RD/RSUD/OKS/2012 1 Oktober 2012 a.n BARTO WAYAN ke RSUD Abepura;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 106/RD/RSUD/OKS/2012 20 Desember 2012 a.n YELEKNIP NINGDANA ke dr. Jaga UGD;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 106/RD/RSUD/OKS/2012 5 Oktober 2012 a.n KILEON SASAKA ke dr. Sp. PD;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 118/RD/RSUD/OKS/2012 8 Oktober 2012 a.n MULYANI ke dr. ABRAHAM Sp. OG;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 109/RD/RSUD/OKS/2012 8 Oktober 2012 a.n AGUSTINA Y ke RSUD Abepura;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 110/RD/RSUD/OKS/2012 26 Agustus 2012 a.n BERTUS KULKA ke RSUD DOK II Jayapura;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 102/RD/RSUD/OKS/2012 21 September 2012 a.n BERTUS KULKA ke RSUD DOK II Jayapura;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 113/RD/RSUD/OKS/2012 25 Oktober 2012 a.n ESAU KALADANA ke RSUD Dian Harapan;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 112/RD/RSUD/OKS/2012 10 Oktober 2012 a.n MARIA BAMULKI ke RSUD Dian Harapan;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : ??./RD/RSUD/OKS/2012 12 September 2012 a.n TONI KALAKMABIN ke RSJ Abepura;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 115/RD/RSUD/OKS/2012 12 November 2012 a.n SIMON KAKYARMABIN ke UGD Jayapura;
- 1 (satu) lembar Surat Rujukan dari RSUD Oksibil nomor : 127/RD/RSUD/OKS/2012 28 Februari 2012 a.n RUDI NINGMABIN ke RSUD Dian Harapan;
- 1 (satu) Bundel dokumen bulan Juli tahun 2011 tentang Rekapitulasi Rawat Inap pada RSUD Oksibil Pegunugan Bintang;
- 1 (satu) Bundel dokumen bulan Agustus tahun 2011 tentang Rekapitulasi Rawat Jalan pada RSUD Oksibil Pegunugan Bintang;
- 1 (satu) Bundel dokumen bulan September tahun 2011 tentang rekapitulasi Rawat Jalan pada RSUD Oksibil pegunugan Bintang;
- 1 (satu) Bundel dokumen bulan Oktober tahun 2011 tentang Rekapitulasi Rawat Jalan pada RSUD Oksibil pegunugan Bintang;
- 1 (satu) Bundel dokumen bulan Nopember tahun 2011 tentang Rekapitulasi Rawat Jalan pada RSUD Oksibil pegunugan Bintang;
- 1 (satu) Bundel dokumen penerimaan dana Jamkesmas kepada para medis dan nonmedis di lingjkungan RSUD Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang periode Januari s/d Desember 2011;
- 1 (satu) Bundel dokumen penerimaan dana Jamkesmas kepada para medis dan nonmedis di lingjkungan RSUD Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang periode Januari s/d Maret 2012;
- 1 (satu) Bundel dokumen penerimaan dana Jamkesmas kepada para medis dan nonmedis di lingjkungan RSUD Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang periode April s/d Juni 2012;
- 1 (satu) Bundel dokumen penerimaan dana Jamkesmas kepada para medis dan nonmedis di lingjkungan RSUD Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang periode Juli s/d September 2012;
- 1 (satu) Bundel dokumen Kontrak antara DINKES Kab. Peg. Bintang dengan CV. AGUNG LESTARI nomor : 445/18.2/RSUD-OKSIBIL/III-2012, untuk pengadaan Obat senilai Rp. 98.567.000,00;
- 1 (satu) Bundel dokumen Kontrak antara DINKES Kab. Peg. Bintang dengan CV. AGUNG LESTARI nomor : 445/18.3/RSUD-OKSIBIL/III-2012, untuk pengadaan obat-obatan dan Bahan habis Pakai senilai Rp. 91.799.400,00;
- 1 (satu) Bundel dokumen SPK dari RSUD Oksibil, Kab. Peg. Bintang kepada CV. CAHAYA BINTANG TIMUR nomor : 445/448/JAMKESMAS/2012, untuk pengadaan alat-alat kebersihan senilai Rp. 135.000.000,00;
- 1 (satu) Bundel dokumen Kontrak antara DINKES, Kab. Peg. Bintang dengan CV. AGUNG LESTARI nomor : 445/8.4/RSUD-OKSIBIL/IV-2012, untuk pengadaan Obat-obatan dan alat Medis habis pakai senilai Rp. 94.650.600,00;
- 1 (satu) Bundel dokumen SPK dari RSUD Oksibil, Kab. Peg. Bintang kepada CV. CAHAYA BINTANG TIMUR nomor : 445/29/JAMKESMAS/2012, untuk pengadaan Alat ? alat kebersihan senilai Rp. 100.000.600,00;
- 1 (satu) Bundel dokumen Kontrak, dari kepala RSUD Kab. Peg. Bintang kepada CV. TIQA CEMERLANG, untuk pengadaan alat habis pakai senilai Rp. 999.985.000,00;
- 1 (satu) Bundel dokumen Klem dana Jamkesmas RSUD Oksibil Periode bulan Januari 2011;
- 1 (satu) Bundel dokumen Klem dana Jamkesmas RSUD Oksibil Periode bulan Pebruari 2011;
- 1 (satu) Bundel dokumen Klem dana Jamkesmas RSUD Oksibil Periode bulan Maret 2011;
- 1 (satu) Bundel dokumen Klem dana Jamkesmas RSUD Oksibil Periode bulan April 2011;
- 1 (satu) Bundel dokumen Klem dana Jamkesmas RSUD Oksibil Periode bulan Mei 2011;
- 1 (satu) Bundel dokumen Klem dana Jamkesmas RSUD Oksibil Periode bulan Juni 2011;
- 1 (satu) Bundel dokumen Klem dana Jamkesmas RSUD Oksibil Periode bulan Juli 2011;
- 1 (satu) Bundel dokumen Klem dana Jamkesmas RSUD Oksibil Periode bulan Agustus 2011;
- 1 (satu) Bundel dokumen Klem dana Jamkesmas RSUD Oksibil Periode bulan September 2011;
- 1 (satu) Bundel dokumen Klem dana Jamkesmas RSUD Oksibil Periode bulan Oktober 2011;
- 1 (satu) Bundel dokumen Klem dana Jamkesmas RSUD Oksibil Periode bulan Nopember 2011;
- 1 (satu) Bundel dokumen Klem dana Jamkesmas RSUD Oksibil Periode bulan Desember 2011;
- 1 (satu) Bundel dokumen Klem dana Jamkesmas RSUD Oksibil Periode bulan Januari 2012;
- 1 (satu) Bundel dokumen Klem dana Jamkesmas RSUD Oksibil Periode bulan Pebruari 2012;
- 1 (satu) Bundel dokumen Klem dana Jamkesmas RSUD Oksibil Periode bulan Maret 2012;
- 1 (satu) Bundel dokumen Klem dana Jamkesmas RSUD Oksibil Periode bulan April 2012;
- 1 (satu) Bundel dokumen Klem dana Jamkesmas RSUD Oksibil Periode bulan Mei 2012;
- SK Jabatan selaku Kepala bagian Fermasi pada Dinas Kesehatan Kab. Peg. Bintang;
- Berita acara serah terima barang nomor : ?./IFK-PB/BA/III/2012, tanggal 9 Maret 2012;
- Berita acara serah terima barang nomor : ?./IFK-PB/BA/III/2012, tanggal 9 Maret 2012;
- Berita acara serah terima barang nomor : ?./IFK-PB/BA/IV/2012, tanggal 17 April 2012;
- Berita acara serah terima barang nomor : ?./IFK-PB/BA/IV/2012, tanggal 27 April 2012;
- Berita acara serah terima barang nomor : ?./IFK-PB/BA/VI/2012, tanggal 5 Juni 2012;
- Berita acara serah terima barang nomor : ?./IFK-PB/BA/VII/2012, tanggal 13 Juli 2012?
- Berita acara serah terima barang nomor : ?./IFK-PB/BA/IX/2012, tanggal 17 Sep 2012;
- Berita acara serah terima barang nomor : ?./IFK-PB/BA/XII/2012, tanggal 5 Des 2012;
- 1 (satu) lembar Foto dokumentasi Oksigen Concentrator;
- 4 (empat) lembar Copy surat Setoran Pajak (SPP) PPN/PPH;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Faktur Pajak;
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 053 / MENKES / SK / II / 2012 tanggal 14 Februari 2012 tentang Penerima Dana Tahap Pertama Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2012;
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 03.05/I/ 2367 / 2011 tanggal 23 September 2011 tentang Penerima Dana Tahap Kedua Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2012;
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1937 / MENKES / SK / IX / 2011 tanggal 13 September 2011 tentang Penerima Dana Tahap keempat Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2011;
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 233 / MENKES / SK / VII / 2012 tanggal 16 Juli 2012, tentang Penerima Dana Tahap Ketiga Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2011;
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 515 / MENKES / SK / III / 2011 tanggal 3 Maret 2011 tentang Penerima Dana Tahap Keempat Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2011;
- Rekafitulasi Laporan Pertanggungjawaban Dana Luncuran jamkesmas 2012. Data peragustus 2012;
- PPN 10 % Rp. 8.802.600,00 (delapan juta delapan ratus dua ribu enam ratus rupiah), tanggal 29 Oktober 2013;
- PPN 10 % Rp. 6.852.400,00 (enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah), tanggal 29 Oktober 2013;
- PPN 10 % Rp. 5.128.600,00 (lima juta seratus dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah), tanggal 29 Oktober 2013;
- PPN 10 % Rp. 8.960.700,00 (delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah), tanggal 29 Oktober 2013;
- PPN 10 % Rp. 8.604.600,00 (delapan juta enam ratus empat ribu enam ratus rupiah), tanggal 29 Oktober 2013;
- PPN 10 % Rp. 7.337.200,00 (tujuh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah), tanggal 29 Oktober 2013;
- PPH 1,5 % Rp. 1.200.306,00 (satu juta dua ratus ribu tiga ratus enam rupiah), tanggal 29 Oktober 2013;
- PPH 1,5 % Rp. 1.221.904,00 (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu sembila ratus empat rupiah), tanggal 29 Oktober 2013;
- PPH 1,5 % Rp. 1.290.690,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah), tanggal 29 Oktober 2013;
- PPH 1,5 % Rp. 699.359,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah), tanggal 29 Oktober 2013;
- PPH 1,5 % Rp. 1.000.527,00 (satu juta lima ratus dua puluh tujuh rupiah), tanggal 29 Oktober 2013;
- PPH 1,5 % Rp. 934.424,00 (sembilan ratus tiga puluh empat emapt ratus dua puluh empat rupiah), tanggal 29 Oktober 2013;
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA SKPD) Dinas Kesehatan Kab. Peg, Bintang TA. 2011, nomor 1.02 01 00 00 51;
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja (DPA SKPD) Dinas Kesehatan Kab. Peg, Bintang TA. 2012, nomor 1.02 01 00 00 4;
- 1 (satu) bundel Foto Copy permintaan penawaran harga;
- 1 (satu) bundel Foto Copy nota pesanan nomor : 445/92/RSUD-2012 tanggal 30 Mei 2012;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 9 Maret 2012;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 13 Juli 2012;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 5 Juni 2012;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 17 April 2012;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Daftar Stoc obat Jamkesmas tahun 2012, tanggal 31 Desember 2012;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Daftar Stoc obat Otsus tahun 2012, tanggal 31 Desember 2012;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Daftar pengadaan Obat dan bahan Habis pakai medis RSUD Oksibil, sumber dana APBN TA. 2012;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Daftar Stoc obat GAKIN, tanggal 31 Desember 2012;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Daftar Stoc obat MANDIRI, tanggal 31 Desember 2012;
- 3 (tiga) bundel Foto Copy Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 7 Januari 2011;
- 3 (tiga) bundel Foto Copy Berita Acara Serah Terima Barang tanggal 25 Februari 2011;
- 1 (satu) lembar Foto Copy penerimaan Obat mandiri RSUD Oksibil;
- 4 (empat) lembar Foto Copy serah terima barang, tanggal 23 September 2011;
- 4 (empat) lembar Foto Copy serah terima barang, tanggal 4 Juni 2011;
- 4 (empat) lembar Foto Copy serah terima barang, tanggal 1 April 2011;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy serah terima barang, tanggal 22 Juli 2011;
- 10 (sepuluh) Lembar Foto copy Leges Rekening Koran nomor : 108 18.10.08-01526.7 a.n PEMMI PATULAK;
- Uang tunai senilai 200.000.000 (dua ratus juta rupiah); Dirampas untuk negara:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 19/PID.SUS-TPK/2017/PT JAP |
|
Nomor | 19/PID.SUS-TPK/2017/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pahatar Simarmata.. |
Hakim Anggota | Houtman Lumban Tobing, Brjosner Simanjuntak |
Panitera | Jalaludin Bugis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Jap tanggal 3 Februari 2017 yang dimintakan banding sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID.SUS-TPK/2017/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 19/PID.SUS-TPK/2017/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1715 K/PID.SUS/2018
Kasasi : 2703 K/PID.SUS/2018
Banding : 19/Pid.Sus-TPK/2017/PT.Jap
Statistik10853