Putusan PT MAKASSAR Nomor 22 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS. |
|
Nomor | 22 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Sukresna |
Hakim Anggota | 2.padma D.liman, 1. H.ahmadalihin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH/ MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;- Mengubah/ memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 73/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks, tanggal 12 Oktober 2017, sekedar mengenai penyebutan / penulisan ?dakwaan pertama primair? diubah dan diperbaiki menjadi ?dakwaan kesatu primair ? demikian pula ?dakwaan pertama subsidair? diubah dan diperbaiki menjadi ?dakwaan kesatu subsidair? ;sehingga amar berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------1. Menyatakan terdakwa Saharuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;-----------------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;---------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa Saharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair ;--------------------------------------------------------------------------------4. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:73/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.MKS. tanggal 12 Oktober 2017 untuk selebihnya ; -----------------------------------------------------------------------5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22_/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS..zip
- Download PDF
- 22_/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS.
Pertama : 73/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks
Statistik5429