- Menyatakan terdakwa RUBEN SWABRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Pembunuhan berencana??? sebagaimana dakwaan primer penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa RUBEN SWABRA dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bilah parang berukuran Panjang 63 (enam puluh tiga) terbuat dari besi bergagang kayu dililit isolasi warna hitam dengan ukuran mata Parang 50 (lima puluh) Cm dan gagang 13 (tiga belas) cm;
- 1 (satu) lembar celana pendek Warna Pink bercorak motif Lis samping Kiri Kanan warna putih terdapat bercak darah;
- 1 (satu) Lembar Baju Kaos Lengan Putung Warna Hijau Muda terdapat tulisan Depan "DIK BAREG TIGA DUA" dan tulisan belakang "MARINIR" dan terdapat bercak Darah.
- 1 (satu) Helai Celana pendek warna Abu-abu terdapat Noda Darah;
- 1 (satu) Helai Baju Kaos warna Merah Terdapat tulisan angka 61 dan tulisan INSIGHT kondisi terbelah (rusak);
- 2 (dua) helai Celan dalam , satu warna hitam Corak Putih dan satu warna Biru Muda;
- 1 (satu) Buah Kursi Warna hijau Merek Napoly dengan kondisi sandaran Tangan Kanan Patah (rusak).
Putusan PN BIAK Nomor 68/Pid.B/2018/PN Bik |
|
Nomor | 68/Pid.B/2018/PN Bik |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BIAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim Muhaymin Ashshiddiqi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Lismana Zamroni, Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Albasori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.B/2018/PN_Bik.zip
- Download PDF
- 68/Pid.B/2018/PN_Bik.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2018/PN Bik
Statistik6912