Putusan PN DENPASAR Nomor 51 / Pdt.G / 2017 / PN Dps |
|
Nomor | 51 / Pdt.G / 2017 / PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Purnami |
Hakim Anggota | Sutrisno, I Ketut Suarta |
Panitera | I Gusti Ayu Aryati.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugatyang telah melangsungkan perkawinan secara Agama Katolik sesuai dengan surat kawin Keuskupan Denpasar Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar Buku III No. 1342 Tahun 2012, pada tanggal 4 Mei 2012 dan sebagaimana Akta Perkawinan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar No. 270/K.CAMP/2012 pada tanggal 14 Juni 2012, sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat, untuk mengirimkan satu salinan putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap paling lambat 60 hari kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, guna dicatat dan didaftarkan pada register yang diperuntukkan untuk itu, sehingga dapat dikeluarkan akta perceraian untuk Penggugat dan Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 726.000,- (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51_/_Pdt.G_/_2017_/_PN_Dps.zip
- Download PDF
- 51_/_Pdt.G_/_2017_/_PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51 / Pdt.G / 2017 / PN Dps
Kasasi : 1069 K/Pdt/2021
Banding : 136/PDT/2017/PT DPS
Statistik3319