Putusan PTA MEDAN Nomor 78/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.oleh |
Hakim Anggota | H. Yazid Bustami Dalimunthe, Idham Khalid |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 1019/ Pdt,G/2015/PA.Rap. tanggal 01 Agustus 2016 M. bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1437 H. dan denganMENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau selama 2 ( dua ) tahun 6 ( enam ) bulan sebesar Rp.45. 000.000,- ( empat puluh lima juta rupiah ) kepada Penggugat Rekonvensi ; 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh/ hadhanah atas ketiga orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama :a. ANAK I umur 8 tahun ;b. ANAK II umur 6 tahun; c. ANAK III umur 2 tahun 6 bulan; 4. Menetapkan nafkah untuk ketiga orang anak tersebut diatas setiap bulannya minimal sebesar Rp 2.000.000,-( dua juta rupiah ) sejak putusan ini dijatuhkan sampai ketiga orang anak tersebut dewasa atau mandiri ;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah ketiga orang anak tersebut kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulannya minimal sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah );6. Menetapkan nafkah iddah dan mut?ah untuk Penggugat Rekonvensi sebagai berikut :a. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000, ( empat juta lima ratus ribu rupiah );b. Mut?ah ( kenang-kenangan ) berupa uang sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) ; 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut :a. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) ;b. Mut?ah ( kenang ? kenangan ) sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) ;8. Menyatakan menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan tingkat pertama sebesar Rp.901.000,- ( sembilan ratus satu ribu rupiah ) ;- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 168 K/Ag/2017
Banding : 78/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Pertama : 1019/Pdt.G/ 2015/ PA.Rap
Statistik8961