Putusan PN BANGKINANG Nomor 35/Pdt.G/2018/PN Bkn |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2018/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Christian S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ira Rosalin, Hakim Anggota Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Hasrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili : 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir 2. Mengabulkan Gugatan Penmggugat seluruhnya dengan verstek ; 3. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga ; 4. Menyatakan sah jual beli Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah untuk perumahan seluas 20.000 M2 yang berlokasikan dahulu di wilayah di Desa Pantai Cermin Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan sekarang berada di Desa Deli Makmur Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar sebagaimana sertifikat Hak Milik No.2992 tanggal 03 Desember 1993 surat ukur No.20284/1993 tanggal 27 Nopember 1993 atas nama Tergugat (Saring Norman) ; 5, Menyatakan sebidang tanah untuk perumahan seluas 20.000 M2yang berlokasikan dahulu di wilayah di Desa Pantai Cermin Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan sekarang berada di Desa Deli Makmur Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar sebagaimana sertifikat Hak Milik No.2992 tanggal 03 Desember 1993 surat ukur No.20284/1993 tanggal 27 Nopember 1993 atas nama Tergugat (Saring Norman) adalah sah hak milik Penggugat ; 6. Memberikan izin kepada Penggugat untuk membalik namakan sertifikat Hak Milik No.2992 tanggal 03 Desember 1993 surat ukur No.20284/1993 tanggal 27 Nopember 1993 atas nama Tergugat (Saring Norman) menjadi atas nama Penggugat (Kumpul Ali Rahmad) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperkirakan Rp.824.000.- (delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2018/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2018/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2018/PN Bkn
Statistik383