Putusan PN BONTANG Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Bon |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2017/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Gugatan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yoto Hindaryanto |
Hakim Anggota | Parlin Mangatas Bona Tua, Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu secara bersama-sama memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi atau setidaknya secara bersama-sama mengganggu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;3. Menyatakan tanah ROW (Right Of Way) Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang terletak di Manifold Station KM 53-SKG Bontang, Sekambing, Kalimantan Timur adalah sah digunakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berdasarkan izin Pemerintah dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur;4. Menetapkan tanah ROW (Right Of Way) Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang terletak di Manifold Station KM 53-SKG Bontang, Sekambing, Kalimantan Timur adalah sah digunakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berdasarkan izin Pemerintah dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur;5. Memerintahkan Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi mencabut papan (plang) klaim di Manifold Station KM 53-SKG Bontang, Sekambing, Kalimantan Timur yang bertuliskan ?TANAH MILIK Hj. ZAHRAH Telp: 081 333 222 000;6. Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp51.840.974,00 (lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) secara tunai dan sekaligus;7. Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkata ini sejumlah Rp2.006.000,00 (dua juta enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2017/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2017/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2017/PN Bon
Kasasi : 3583 K/Pdt/2018
Kasasi : 3583 K/Pdt/201
Peninjauan Kembali : 926 PK/Pdt/2020
Banding : 15/PDT/2018/PT SMR
Statistik249119