- Menyatakan Terdakwa I HARIS Bin SYAHRANI dan Terdakwa II MUHAMMAD NABHAN BURHANI Alias CABAN Bin AKHMAD BASAHIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam dalam tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HARIS Bin SYAHRANI dan Terdakwa II MUHAMMAD NABHAN BURHANI Alias CABAN Bin AKHMAD BASAHIL dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan:
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah NH FUSE Merk pm warna putih susu No. Seri NT-1 125A IEC 269-2-1 120 KA;
- 4 (empat) buah Kabel NYY 1x70 m2 warna hitam dengan panjang masing-masing + 40 cm;
- 4 (empat) buah Kabel NYY 1x70 m2 warna hitam dengan panjang masing-masing + 4 m.
- PT. PLN Unit Pulang Pisau)
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda BEAT Nopol DA 6347 DAN warna putih les biru beserta kunci kontak.
- Dirampas untuk Negara)
- 1 (satu) buah helm warna hitam Merk GM motif merah putih;
- 1 (satu) buah helm warna hitam Merk NHK Predator;
- 1 (satu) buah gunting pemotong besi / baja, gagang warna hitam, tangkai warna hijau, kepala gunting warna hitam dengan ukuran 24 Inci Merk WIPRO;
- 1 (satu) lembar karung warna putih bertulisan SOHUN / PJ Neto 40 Kg.
- 6. Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 26/Pid.B/2019/PN Pps |
|
Nomor | 26/Pid.B/2019/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Agung Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Noorhayati, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menyatakan barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2019/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2019/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2019/PN Pps
Statistik2612