Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 518/Pid.Sus/2014/PN-Tjb |
|
Nomor | 518/Pid.Sus/2014/PN-Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | - UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dahlan |
Hakim Anggota | Sugeng Harsoyo, Albon Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa PANJI SATRIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan barang bukti berupa;-1 (satu) unit mopen Toyota Land Cruiser BK 18 KI;-1 (satu) lembar STNK BK 18 KI; Masing-masing dikembalikan kepada Sdr Adliansyah;-1 (satu) lembar SIM A An. Panji Satria; Dikembalikan kepada terdakwa;-1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa plat; Dikembalikan kepada saksi Dofi;5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 518/Pid.Sus/2014/PN-Tjb
Kasasi : 1171 K/Pid/2015
Banding : 141/Pid.Sus/2015/PT MDN
Statistik3810