- Menyatakan Terdakwa Mustofa Bin Sarifudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram hasil UCB (Under Cover Buy, 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik warna bening yang tutupnya terdapat 2 (dua) lubang terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah tas samping warna hitam merk pyramid, 14 (empat belas) plastik klip warna bening bekas paka,6 (enam) buah sedotan plastik warna puti, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan bening, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) korek api gas warna hijau, dirampas untuk dimusnahkan;
- 3 (tiga) lembar uang tunai total senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan nomor seri masing-masing DEN159263, EFL224866 dan UAZ238847, dirampas untuk Negara;
- 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SAMPANG Nomor 130/Pid.Sus/2019/PN Spg |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2019/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irianto Prijatna Utama |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Juanda Wijaya hakim Anggota 2: Sylvia Nanda Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yuli Karyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2019/PN Spg
Statistik2629