Putusan PN KARAWANG Nomor 287/Pdt.P/2019/PN Kwg |
|
Nomor | 287/Pdt.P/2019/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dewa Ketut Kartana |
Hakim Anggota | Diah Rahmawati, Aswin Arief |
Panitera | Yeni Nuraeni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;2. Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum ;3. Memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT.MITRA KIMIA TEKSTIL PERDANA berkedudukan di Karawang (Termohon) yang bertujuan untuk mendapatkan data Laporan Keuangan Perseroan tersebut Tahun Buku 2015 sampai dengan 2018 ;4. Mengangkat dan menunjuk ahli dari Kantor Jasa Akuntansi PT.Hunu Osias Padmada Eara (HOPE) yang beralamat di Resinda C5 No.10 Kecamatan Teluk Jambe Timur Karawang untuk melakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT. MITRA KIMIA TEKSTIL PERDANA tersebut :5. Menetapkan Ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini berhak dan berwenang untuk memeriksa semua dokumen PT. MITRA KIMIA TEKSTIL PERDANA tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan, perizinan dan persetujuan perusahaan, permasalahan kepegawaian perusahaan, asuransi perusahaan, pajak perusahaan, serta kekayaan perusahaan dan juga melakukan wawancara kepada orang-orang terkait yang dianggap perlu oleh ahli terhadap PT. MITRA KIMIA TEKSTIL PERDANA;6. Memerintahkan kepada seluruh anggota Direksi dan Komisaris serta setiap Karyawan PT. MITRA KIMIA TEKSTIL PERDANA tersebut yang dimintai informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen oleh Ahli yang diangkat berdasarkan Penetapan ini, wajib untuk memberikan serta menyajikan seluruh informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen (termasuk buku, catatan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan) dan kekayaan perseroan baik berupa asset benda berharga dan atau benda bergerak dan atau benda tidak bergerak yang benar dan akurat yang diperlukan oleh Ahli tersebut ;7. Menetapkan Ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini, wajib menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap PT. MITRA KIMIA TEKSTIL PERDANA tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Karawang paling lambat dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya kesepakatan dengan ahli ;8. Menyatakan Pemohon dan Termohon berhak menerima salinan resmi laporan hasil pemeriksaan ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan Penetapan ini ;9. Menetapkan Termohon (PT.MITRA KIMIA TEKSTIL PERDANA) untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan pemeriksaan;10. Membebankan biaya permohonan ini kepada PT.MITRA KIMIA TEKSTIL PERDANA (Termohon) yang sampai saat ini sebesar Rp. 371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pdt.P/2019/PN Kwg
Statistik481251