- Menyatakan Terdakwa Anselmus Agen Alias Agen Anak dari Juni Alung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar Terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Tanah Merah Jalan Muara Badak, Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa selama Terdakwa menjalani pengobatan atau terapi rehabilitasi, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara dan memasukkan Terdakwa ke Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Tanah Merah Jalan Muara Badak, Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur untuk menjalani proses rehabilitasi setelah putusan ini;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A.37 warna putih dengan nomor Simcard 081245864855 Nomor Imei 865261036719054, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah hitam Nomor Simcard 082352408376 Nomor Imei 359954053091463 dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 10/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua, Br Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik540