Putusan PA MAKASSAR Nomor 0062/Pdt.G/2016/PA.Mks |
|
Nomor | 0062/Pdt.G/2016/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Hadidjah, Brhakim Anggota H. Yasin Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Dra. Hj. Hadidjah, Br Hakim Anggota H. Muhammad Anwar Saleh, Brhakim Anggota H. Yasin Irfan |
Panitera | H. M. Sunusi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum harta benda berupa : - tanah beserta bangunan rumah di atasnya terletak di Jalan Perinring Dalam 1, Nomor 22 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : objek sengketa Nomor 2;Sebelah Timur : Jalanan ;Sebelah Selatan : rumah Drs. H. Muh. Yani; Sebelah Barat : rumah Drs. H. Nurhafid. - tanah beserta bangunan rumah di atasnya terletak di Jalan Perinring Dalam 1 Nomor 20 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : rumah Irfan;Sebelah Timur :Jalanan;Sebelah Selatan : objeh sengketa Nomor 1 ;Sebelah Barat : rumah Gidion Theys Ricard Radja.- Satu (1) unit motor Jufiter MX tahun 2010;- (Dua (2) unit lemari buku dua pintu;- Dua (2) unit tempat tidur (Spring Bed).adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat.3. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada amar poin I, 2 adalah seperdua hak dan milik Penggugat dan seperdua lagi adalah hak dan milik Tergugat.4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari bersama tersebut kepada Penggugat ; dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dapat dilakukan pembayaran konpensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya atau diserahkan kepada kantor lelang negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat;5. Menolak permohonan sita jaminan Penggugat;6. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selebihnya.II. DALAM REKONVENSIMenolak Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya..III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.351.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0062/Pdt.G/2016/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 0062/Pdt.G/2016/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0062/Pdt.G/2016/PA.Mks
Statistik189