Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No. 38/Pid.SUS/TPK/2014/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | No. 38/Pid.SUS/TPK/2014/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ibnu Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Slamet Subagio, Sinung Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Drs. DIAN PURFANTO, MSi. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan Primair ;-------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; --------------3. Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA- SAMA DAN BERLANJUT?? ; -----------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------7. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.400.000 ,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1(satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan ; ----------------8. Memerintahkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2013 Kecamatan Kramat Jati Nomor 613/DPA/2013 ;2. 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD Perubahan) Tahun Anggaran 2013 Kecamatan Kramat Jati Nomor 613/DPA/2013 tanggal 25 Oktober 2013 ;3. 1 (satu) bundel Anggaran Kas (AK) dalam rangka pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta TA 2013 Kec.Kramat Jati Jakarta-Timur ;4. 1 (satu) bundel Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan (PPK) dalam rangka pelaksanaan APBD perubahan Provinsi DKI Jakarta TA 2013 Kec.Kramat Jati Jakarta-Timur ;5. Fotocopy SK Gubernur DKI Jakarta No.1000 Tahun 2013 tgl 26 Juni 2013 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan opemberhentian dalam dan dari jabatan eselon III PNS daerah dilingkungan Prov.DKI Jakarta an. Drs.Bayu Megantara Msi DKK sebanyak 67 orang dan lampirannya ;6. Surat Tugas No.364/-082.74 atas nama Dwi Yuliastuti tgl 10 Juli 2013 ;7. Foto Copy Keputusan Camat Kramat Jati No : 59/2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Kramat Jati Kota Administrasi Jakarta Timur, dan lampirannya ;8. Foto copy Surat Keputusan Camat Kramat Jati No : 60/2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tingkat Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur Tahun 2013, dan lampirannya ;9. Foto copy Surat Keputusan Camat Kramat Jati No : 61/2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Perubahan Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur Tahun 2013 ;10. Foto copy Surat Keputusan Camat Kramat Jati No : 62/2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Perubahan Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur Tahun 2013 ;11. 1 (satu) Bundel Buku Kas umum SKPD Kec.Kramat Jati, tanggal 30 September 2013 ;12. 4 (empat) lembar Realisasi Anggaran Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, berdasarkan SP2D yang diterbitkan sampai dengan bulan September, tanggal 30 September 2013 ;13. 4 (empat) lembar realisasi Anggaran Belanja Prov.DKI Jakarta TA 2013 berdasarkan SP2D yang diterbitkan sampai bulan Oktober, tanggal 31 Oktober 2013 ;14. 4 (empat) lembar SPJ bulan Desember 2013 kegiatan para Kasi Kecamatan Kramat Jati ; 15. 5 (lima) lembar) Rekap SPJ Bulan Juli ? Desember 2013, tertanggal kosong bulan Maret 2014 ;16. 1 (satu) bundel persetujuan pengambilan Kecamatan Kramat Jati TA 2013;17. 1 (satu) bundel Surat setoran pajak (SSP) Kec.Kramat Jati TA 2013;18. 1 (satu) bundel faktur barang No.135/YSB-FB/2013 atas nama CV Yakini Satpindo Berkarya sebesar Rp.4.983.000 ;19. Berita Acara Serah Terima Barang No.502/-077.143 tanggal 16 September 2013 ;20. 2 (dua) lembar kuitansi yaitu kuitansi tanpa tgl sebesar Rp.59.980.000,- untuk pembayaran program prinsip good governance dalam penyelenggaraan urusan otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian semester I TA 2013, dan kuitansi sebesar Rp.8.000.000 tgl 24 Juli 2013 utk pembayaran partisipasi Adipura ;21. 1 (satu) bundel SPJ bulan November 2013 kegiatan para Kasi Kecamatan Kramat Jati ;22. Buku catatan pengeluaran bendahara kecematan Kramat Jati Tahun Anggaran 2013 ;23. 1 (satu) lembar Surat pernyataan atas nama Dwi Yuliastuti tgl 20 November 2013 ;24. 1 (satu) lembar Catatan bendahara yang berisi 30% SPJ bulan Oktober 2013 sebesar Rp. 14.155.500,- ; 25. 1 (satu) lembar kuitansi kosong yang bercap CV.Mandiri Pratama ;26. 1 (satu) lembar kuitansi kosong yang bercap Allive Collection dan bermaterai; Rp.6.000,- dan 2 (dua) lembar bon kosong yang bercap Allive Collection;27. 1 (satu) bundel kuitansi kosong yang sudah ditandatangani ;28. 1 (satu) bundel rekapitulasi pengeluaran yang dibuat oleh bendahara ; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;29. Uang Tunai sebesar Rp. 12.065.000,- (dua belas juta enam puluh lima ribu rupiah) ;30. Uang sebesar Rp. 38.815.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;9. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : No. 38/Pid.SUS/TPK/2014/PN.Jkt.Pst
Banding : 59/PID/TPK/2014/PT.DKI
Kasasi : 342 K/Pid.Sus/2015
Peninjauan Kembali : 172PK/PID.SUS/2016
Pertama : 38/PID.SUS/TPK/2014/PN.Jkt.Pst
Statistik6323