Putusan PT SEMARANG Nomor 2/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Joko Sediono |
Hakim Anggota | Johan Afandi, Ermawan S. Djamian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 27 Nopember 2013 Nomor: 99/Pid.Sus/ 2013/PN.Tipikor Smg. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan pidana pengganti hukuman pengganti, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa SRIYATUN, SE binti SUHARSO KISMO WIJOYO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa SRIYATUN, SE binti SUHARSO KISMO WIJOYO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan ?Korupsi bersama-sama secara berlanjut?;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRIYATUN, SE binti SUHARSO KISMO WIJOYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp. 1.180.600.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh juta enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna membayar uang ganti kerugian tersebut dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;7. Memerintahkan agar Surat Bukti Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah tertanggal 22 Februari 2013 No. SR-1042/PW11/5/2013 tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan terhadap Barang Bukti berupa :(cf PN)8. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg
Kasasi : 755 K/PID.SUS/2014
Pertama : 99/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Statistik203125