Putusan PN JENEPONTO Nomor 92/Pid.B/2017/PN Jnp |
|
Nomor | 92/Pid.B/2017/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kun Triharyanto Wibowo. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Bisma Wijaya, M.hbr Hakim Anggota Jumiati |
Panitera | Panitera Pengganti: Theodores Harindah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I Haspar Alias Sampara Bin Patta dan Terdakwa II Baha Bin Lompo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara bersama-sama melakukan Pembunuhan Berencana" sebagaimana dalam dakwaan kedua ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8(delapan) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(Satu) buah kayu warna hitam berbentuk bundar dengan panjang sekitar 2 (dua) meter ; - 1(satu) buah sarung panjang sekitar 18(delapan belas) cm dan lebar sekitar 5 (lima) cm, lebar sekitar 3(tiga) cm dan bergagang kayu warna coklat , dirampas untuk dimusnakan ; - 1(satu) Lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu bercorak kotak-kotak ; - 1(satu) Lembar celana pendek kain warna krem ; - 1(satu) Unit sepeda motor Honda SCoopy warna biru putih dengan nomor Polisi DD.2261 GY, dengan Nomor Rangka : MHDFW119GK375133, dengan nomor mesin JFW1E-1374147 dengan warna sepeda motor di STNK Krem coklat ; -(satu) buah kunci sepeda motor warna hitam dan memiliki tulisan HONDA dengan nomor 0942 ; -(satu) Lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bermotor dengan Nomor Polisi DD2261 GY, dengan Nomor Rangka MH1JFW119GK375133, dengan Nomor mesin JFWIE-1374147 warna krem Coklat atas nama BENNY SYAM, dikembalikan kepada korban melalui saksi Syahrul Bin Abdul Majid ;' 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,-(Dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2017/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2017/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2017/PN Jnp
Statistik8612