Putusan PT GORONTALO Nomor 01/PID.SUS.TPK/2015/PT.GTO |
|
Nomor | 01/PID.SUS.TPK/2015/PT.GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Syafii |
Hakim Anggota | Ur Adhim, Shori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; -----------------------------------? Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 19/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Gto, tanggal 8 Januari 2015 yang dimintakan banding tersebut; ------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa: TAHIR ALIWU yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam Dakwaan Primair; -------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun, dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta .....Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; ------------------------------------------3. Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.175.928.200,00 (seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai Harta Benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun; -------------------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan masa penahanan berupa tahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------5. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan; -----------------------------------------------------6. Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------------1. 1 (satu) bundel foto copy Berita Acara Pembentukan Gapoktan Helumo; ----2. 1 (satu) bundel foto copy proposal Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM) Gapoktan Helumo Desa Duhiadaa Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2009; ------------------------------------------------------------------------------3. 1 (satu) bundel foto copy Permohonan Dana Bantuan Sosial Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM) Tahap Pengembangan Tahun Anggaran 2010; --------------------------------------4. 1 (satu) buah Buku Rekening Tabungan BRI Britama KCP Marisa dengan Nomor Rekening 0648-01-006479-50-6 atas nama Gapoktan Helumo; -------5. 1 (satu) bundel foto copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gapoktan Helumo Desa Duhiadaa Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato; --------------------------------------------------------------------------------------6. 1 (satu) bundel foto copy pemanfaatan Dana Bantuan Sosial pada kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM) TA. 2009 dalam kegiatan pembangunan gudang cadangan pangan; ---------------7. 1 (satu) .....7. 1 (satu) bundel foto copy buku kas unit distribusi; -----------------------------------8. 1 (satu) bundel foto copy buku kas cadangan pangan; ----------------------------9. 1 (satu) bundel foto copy laporan pelaksanaan kegiatan PLDPM Gakpoktan Helumo tahun 2009 sampai dengan tahun 2011; ----------------------------------- -----Dikembalikan kepada Gapoktan Helumo melalui saksi YUSUF KALAHA; ----10. 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Gubernur Gorontalo, Nomor: 16/13/I/2009, tanggal 19 Januari 2009 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2009; -------------------------------------------11. 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Gubernur Gorontalo, Nomor: 134/13/IV/2009, tanggal 6 April 2009 tentang Penunjukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Pengelolaan Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM); ---------------------------------------------------------12. 1 (satu)bundel asli Surat Keputusan Gubernur Gorontalo, Nomor: 135/13/IV/2009, tanggal 7 April 2009 tentang Pembentukan Tim Teknis Dana Bantuan Sosial Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM) Provinsi Gorontalo Tahun 2009; -------------------------------13. 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Gubernur Gorontalo, Nomor: 159/13/V/2010, tanggal 24 Mei 2010 tentang Pembentukan Tim Pembina Dana Bantuan Sosial (Penguatan-LDPM) Provinsi Gorontalo Tahun 2010; 14. 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Gubernur Gorontalo, Nomor: 128/13/III/ 2011, tanggal 28 Maret 2011 tentang Pembentukan Tim Pembina Dana Bantuan Sosial (Penguatan-LDPM) Provinsi Gorontalo Tahun 2011; -----------------------------------------------------------------------------------15. 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Gubernur Gorontalo, Nomor: 157/13/III/2012, tanggal 26 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Pembina Dana Bantuan Sosial (Penguatan-LDPM) Provinsi Gorontalo Tahun 2012; 16. 1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Gubernur Gorontalo, Nomor: 260/13/VIII/2010 .....260/13/VIII/2010, tanggal 30 Agustus 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 159/13/V /2010 tentang Pembentukan Tim Pembina Dana Bantuan Sosial (Penguatan-LDPM) Provinsi Gorontalo Tahun 2010; -----------------------------------------------------------------------------------17. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pohuwato, Nomor: 1 tahun 2009, tanggal 5 Januari 2009 tentang Penempatan Tugas Penyuluh Supervisor, Kepala Balai Penyuluhan, Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dan Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu pada Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pohuwato dan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BPPPK) Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2009; -------------------18. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pohuwato, Nomor: 22 tahun 2010, tanggal 1 September 2010 tentang Penempatan Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Angkatan I pada Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2010; -------------------19. 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Bupati Pohuwato, Nomor: 175 / 20 / VI / 2010, tanggal 02 Juni 2010 tentang Penetapan Tim Teknis Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (P-LDPM) Tingkat Kabupaten Pohuwato di Lingkungan Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Tahun 2010; ------------------------------------------------------------------------20. 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo, Nomor: 821/SK/378.a/PKP-KP/VIII/2009, tanggal 31 Agustus 2009 tentang Penetapan Gabungan Kelompok Tani dan Pendamping Pelaksana Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM) Tahun 2009; ---------------21. 1(satu)bundel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo, Nomor: 821/SK/292/PKP-KP/VII/2010, tanggal 19 Juli 2010 tentang Penetapan Pendamping Gabungan Kelompok Tani Pada Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM) Tahap Pengembangan Tahun 2010; .....2010; --------------------------------------------------------------------------------------------22. 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo, Nomor: 821/SK/397/PKP-KP/X/2010, tanggal 7 Oktober 2010 tentang Penetapan Gabungan Kelompok Tani Pelaksana Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM) Tahap Pengembangan Tahun 2010 Periode II; --------------------------------------------------------------------------------------23. 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 89.12/SPK/PKP-KP/X/2009 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo (II) dengan Gapoktan Helumo tentang Bantuan Sosial Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM) tanggal 27 Oktober tahun 2009; --------------24. 1 (satu) bundel foto copy Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 60.6/SPK/PKP-KP/VII/2010 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo (II) dengan Gapoktan Helumo tentang Bantuan Sosial Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM) tanggal 15 Oktober tahun 2010; --------------25. 1 (satu) lembar foto copy Fakta Integritas Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM) tahun 2010 tahap pengembangan yang ditandatangani oleh Ketua Gapoktan Helumo (TAHIR ALIWU) tanggal Oktober 2010; ---------------------------------------------------------------------------------26. 2 (dua) lembar foto copy Surat Perintah Membayar dari Departemen Pertanian Nomor: 11064/310005-11/LS-PLDPM 3/2009 tanggal 27 Oktober2009 kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, KKPN Gorontalo (050) yaitu untuk pembayaran 100% atas belanja lembaga sosial lainnya dalam rangka Bantuan Sosial penguatan LDPM kepada sesuai SPK dan tanggal terlampir dan SK Kepala Dinas Nomor: 821/SK/378.a/PKP-KP/VIII/2009, tanggal 31 Agustus 2009, beserta lampirannya; ------------------27. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara Nomor: 548680N/050/114, tanggal 30 Oktober 2009 kepada Para.....para penerima Bantuan Sosial PLDPM untuk pembayaran 100% atas belanja lembaga sosial lainnya dalam rangka Bantuan Sosial penguatan LDPM kepada sesuai SPK dan tanggal terlampir dan SK Kepala DinasNomor: 821/SK/378.a/PKP-KP/VIII/2009, tanggal 31 Agustus 2009; ----------28. 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 03/SPTJB/PKP-KP/X/2009 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo atas biaya pembayaran Dana Bantuan Sosial PLDPM kepada Gabungan Kelompok Tani Penerima sesuai SK Kepala Dinas Nomor: 821/SK/378.a/PKP-KP/VIII/2009, tanggal 31 Agustus 2009; ----------29. 2 (dua) lembar foto copy Surat Perintah Membayar dari Departemen Pertanian Nomor: 11088/310005-11/LS-PLDPM 5/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 kepada Kuasa Bendahara Umum Negara, KKPN Gorontalo (050) yaitu untuk Biaya Belanja Lembaga Sosial Lainnya dalam rangka P-LDPM TA. 2010 kepada para penerima P-LDPM, beserta lampirannya; ------30. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara Nomor: 195458R/050/111, tanggal 25 Oktober 2010 kepada para penerima Bantuan Sosial PLDPM untuk Biaya Belanja Lembaga Sosial Lainnya dalam rangka P-LDPM TA. 2010; -----------------------------------31. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 02/SPTJB/PKP-KP/X/2010 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo atas biaya pembayaran Dana Bantuan Sosial PLDPM kepada Gabungan Kelompok Tani Penerima sesuai SK Kepala Dinas Nomor: 397/SK/378.a /PKP-KP/X/2010, tanggal 07 Oktober 2010; ------------32. 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Pencairan Dana P-LDPM tahap II tahun 2009, Nomor:411/02/TT-PLDPM/BPPKP-PHWT/IV/2010 tanggal April 2010 kepada Gapoktan Helumo untuk kegiatan Distribusi Pangan sebesar Rp. 86.250.000,- yang ditandatangani oleh Kabid Ketahanan Pangan yaitu A.R. LAPARAGA, S.Sos selaku (atas nama) Ketua Tim Tehnis yang disampaikan kepada Ketua Tim Pembina Provinsi; ---------------33. 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Pencairan Dana P-LDPM tahap II tahun.....tahun 2009 Nomor: 411/02/TT-PLDPM/BPPKP-PHWT/IV/2010 tanggal April 2010 kepada Gapoktan Helumo untuk kegiatan Cadangan Pangan sebesar Rp. 13.750.000,- yang ditandatangani oleh Kabid Ketahanan Pangan yaitu A.R. LAPARAGA, S. Sos selaku (atas nama) Ketua Tim Tehnis yang disampaikan kepada Ketua Tim Pembina Provinsi; ---------------34. 1 (satu) lembar foto copy Surat Persetujuan Pencairan Dana P-LDPM tahap II tahun 2009 Nomor: 411/03/TT-PLDPM/BPPKP-PHWT/IV/2010 tanggal 13 April 2010 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Tehnis yaitu DJAFAR FARID, SE yang disampaikan kepada pimpinan KCP BRI Marisa agar dapat dilakukan pencairan dana untuk Gapoktan Helumo sebesar Rp. 56.250.000,-; ----------------------------------------------------------------------------------35. 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Pencairan Dana P-LDPM tahap II tahun 2009 Nomor: 411/05/TT-PLDPM/BPPKP-PHWT/IV/2010 tanggal 20 April 2010 kepada Gapoktan Helumo untuk kegiatan Distribusi Pangan sebesar Rp. 34.443.000,- yang ditandatangani oleh Sekretaris Badan yaitu Ir. MANSUR KADIR selaku (atas nama) Ketua Tim Tehnis yang disampaikan kepada Ketua Tim Pembina Provinsi; ---------------------------------36. 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Pencairan Dana P-LDPM tahap II tahun 2009 Nomor: 411/06/TT-PLDPM/BPPKP-PHWT/IV/2010 tanggal 20 April 2010 kepada Gapoktan Helumo untuk kegiatan Cadangan Pangan sebesar Rp. 14.310.000,- yang ditandatangani oleh Sekretaris Badan yaitu Ir. MANSUR KADIR selaku (atas nama) Ketua Tim Tehnis yang disampaikan kepada Ketua Tim Pembina Provinsi; ---------------------------------37. 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Pencairan Dana P-LDPM tahap II tahun 2009 Nomor: 411/02/TT-PLDPM/BPPKP-PHWT/XI/2010 tanggal 05 November 2010 kepada Gapoktan Helumo untuk kegiatan Distribusi Pangan sebesar Rp. 75.000.000,- yang ditandatangani oleh Ketua Tim Tehnis yaitu DJAFAR FARID, SE yang disampaikan kepada Ketua Tim Pembina Provinsi; ----------------------------------------------------------------------------38. 1 (satu) lembar foto copy Surat Rekomendasi Pencairan Dana P-LDPM tahun 2009 Nomor: 520/705/PKP-KP/XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Tim Pembina yaitu Ir. SUUD BADJEBER.....BADJEBER kepada Kepala BRI KCP Marisa untuk dapat membantu proses pencairan dana PLDPM tahun 2009 kepada Gapoktan Helumo sebesar Rp. 50.000.000,- untuk kegiatan pembangunan gudang; -------------------------------39. 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi Pencairan Dana P-LDPM tahun 2009 Nomor: 466/407/PKP-KP/IV/2010 tanggal 12 April 2010 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Tim Pembina yaitu Ir. SUUD BADJEBER kepada Kepala BRI KCP Marisa untuk dapat membantu proses pencairan dana PLDPM tahun 2009 kepada Gapoktan Helumo sebesar Rp. 56.250.000,- untuk kegiatan distribusi pangan; --------------------------------------40. 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi Pencairan Dana P-LDPM tahun 2009 Nomor: 446/448/PKP-KP/IV/2010 tanggal 26 April 2010 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pembina yaitu Ir. Hj. SILVANA N. BOWTA, M.Sc kepada Kepala BRI KCP Marisa untuk dapat membantu proses pencairan dana PLDPM tahun 2009 kepada Gapoktan Helumo sebesar Rp. 14.310.000,- untuk kegiatan cadangan pangan; -------------------------------------41. 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi Pencairan Dana P-LDPM tahun 2009 Nomor: 466/448/PKP-KP/IV/2010 tanggal 26 April 2010 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pembina yaitu Ir. Hj. SILVANA BOWTA, M.Sc kepada Kepala BRI KCP Marisa untuk dapat membantu proses pencairan dana PLDPM tahun 2009 kepada Gapoktan Helumo sebesar Rp. 34.440.000,- untuk kegiatan distribusi pangan; --------------------------------------42. 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi Pencairan Dana P-LDPM tahun 2009 Nomor: 466/779/PKP-KP/XI/2010 tanggal 8 November 2010 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Tim Pembina yaitu Ir. SUUD BADJEBER kepada Kepala BRI KCP Marisa untuk dapat membantu proses pencairan dana PLDPM tahun 2010 kepada Gapoktan Helumo sebesar Rp. 75.000.000,- untuk kegiatan distribusi pangan; --------------------------------------43. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Audit Pengelolaan Dana Kegiatan Penguatan-LDPM Gapoktan Helumo tanggal 14 Agustus 2011 dengan hasil audit didapatkan penyalahgunaan pengelolaan dana P-LDPM tahun 2009 dan 2010 sebesar Rp. 122.541.421,-; --------------------------------------------------44. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengurus Gapoktan tanggal 14 Agustus.....Agustus tahun 2011 atas pertanggungjawaban dalam hal penyelesaian penyalahgunaan dana Gapoktan sebesar Rp. 122.541.421,- selambat-lambatnya minggu kedua Bulan September 2011; ----------------------------------45. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Ketua Gapoktan Helumo (TAHIR ALIWU) tanggal 14 November 2011 tentang pernyataan bertanggung jawab dan sanggup menyelesaikan penyalahgunaan dana Gapoktan program P-LDPM Tahun 2009 dan 2010 sebesar Rp.158.101.421,- selambat-lambatnya minggu kedua bulan Desember (tanggal 14 Desember 2011); ------------------------------------------------------------------------46. 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Ketua Gapoktan Helumo (TAHIR ALIWU) tanggal 12 Februari2012 tentang pernyataan bertanggung jawab dan sanggup menyelesaikan penyalahgunaan dana Gapoktan program P-LDPM Tahun 2009 dan 2010 sebesar Rp. 173.906.600,- selambat-lambatnya tanggal 27 Februari 201; ---------------------------------------47. 2 (dua) lembar asli Surat Pernyataan Ketua Gapoktan Helumo (TAHIR ALIWU) tanggal 26 April 2012 tentang pernyataan bertanggung jawab dan sanggup menyelesaikan penyalahgunaan dana Gapoktan program P-LDPM Tahun 2009 dan 2010 yang disalahgunakan secara pribadi yaitu sebesar Rp. 173.906.600,- selambat-lambatnya pada bulan Desember 2012; ---------48. 1 (satu) lembar foto copy Undangan Rapat Pertemuan oleh Kepala Desa Duhiadaa kepada Ketua Kelompok dan Anggota Kelompok sehubungan dengan Laporan dari Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo tentang audit penyalahgunaan pengelolaan dana kegiatan P-LDPM; ----------------------------49. 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Sekretaris Gapoktan Helumo (YUSUP KALAHA) tanggal 5 April 2013 tentang penyalahgunaan dana program PLDPM untuk Gapoktan Helumo oleh Ketua Gapoktan yaitu TAHIR ALIWU; --------------------------------------------------------------------------------50. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Ketua Kelompok Tani sekaligus Unit Distribusi (JONI NAWAI) tanggal 5 April 2013 tentang penyalahgunaan dalam pengelolaan dana program PLDPM untuk Gapoktan Helumo oleh Ketua Gapoktan yaitu TAHIR ALIWU; --------------------------------------------------51. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Ketua Kelompok Tani Bukit Harapan (AGUS HUNOWU) tanggal 5 April 2013 tentang Kelompok Tani Bukit Harapan yang tidak pernah menerima bantuan cadangan pangan Serta.....serta bantuan lainnya dari dana P-LDPM; ---------------------------------------------52. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Ketua Kelompok Tani ? Karunia II? sekaligus Ketua Seksi Cadangan Pangan (HASAN NANI) tanggal 5 April 2013 bahwa dirinya selaku Ketua Seksi Cadangan Pangan tidak dilibatkan dalam kegiatan P-LDPM oleh Ketua Gapoktan Helumo dan anggota kelompoknya tidak pernah menerima manfaat dari dana P-LDPM; ------------53. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Ketua Kelompok Tani ?KUNTUM MEKAR II? sekaligus Seksi Cadangan Pangan (IDRIS BAKUE) tanggal 5 April 2013 bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan oleh Ketua Gapoktan Helumo dalam kegiatan P-LDPM dan anggota kelompoknya tidak pernah menerima manfaat dari dana P-LDPM; --------------------------------------54. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Ketua BPD (ABDUL RAHMAN LUKUM) tanggal 5 April 2013 bahwa dirinya sering menerima keluhan dari Ketua Kelompok Tani dan Anggota Kelompok Tani tentang ketidakjelasan pengelolaan dana P-LDPM; ---------------------------------------------------------------55. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Penyuluh Pertanian Lapangan (SALMA RUPU) tanggal 5 April 2013 bahwa dirinya telah berupaya menghubungi Ketua Gapoktan untuk menghadiri pertemuan dalam rangka klarifikasi terhadap penyalahgunaan dana kegiatan P-LDPM yang merupakan pengaduan dari anggota Gapoktan; -------------------------------------56. 1 (satu) bundel asli laporan realisasi penyaluran dan perkembangan Dana Bantuan Sosial Penguatan-LDPM periode Januari 2011 sampai dengan Desember 2012; ------------------------------------------------------------------------------57. 1 (satu) bundel fotokopi pedoman umum Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM) tahun 2009; ----------------58. 1 (satu) bundel fotokopi petunjuk pelaksanaan Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM) tahun 2009; ---59. 1 (satu) bundel fotokopi pedoman teknis Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM) tahun 2009; ----------------60. 1 (satu) bundel fotokopi pedoman umum Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM) tahun 2010; ----------------61. 1 (satu) bundel fotokopi petunjuk pelaksanaan Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM) tahun 2010;---- Dikembalikan..... Dikembalikan kepada Badan Ketahanan Pangan Pusat Informasi Jagung Provinsi Gorontalo melalui saksi IWAN NOHO JUSUF, STP.; ------------------------7). Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah); ---------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01/PID.SUS.TPK/2015/PT.GTO.zip
- Download PDF
- 01/PID.SUS.TPK/2015/PT.GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1768 K/Pid.Sus/2015
Banding : 1/PID.SUS-TPK/2015/PT.GTO
Statistik9544