Putusan PN SUBANG Nomor 52/Pdt.Bth/2016/PN SNG |
|
Nomor | 52/Pdt.Bth/2016/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | St. Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | Gorga Guntur, Subiar Teguh Wijaya |
Panitera | Seravina |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI:??? Menyatakan tuntutan Provisi PEMBANTAH tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:DALAM KONVENSI:- Menyatakan Bantahan Pembantah d.K ditolak untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Pembantah d.R untuk sebagian;2. Menyatakan Perbuatan Pembantah d.K/Terbantah d.R yang telah menolak, menghalang-halangi dalam perkara ini, serta tidak menyerahkan secara sukarela atas tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat, tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.69/Kamarung, tanggal 24 Nopember 1997, Gambar Situasi No. 3734/1997, tertanggal 13-10-1997, Luas 15.700 M2 (Lima belas ribu tujuh ratus meter persegi) tercatat atas nama PT. Graha Pasundan Raya, sebagai Pengganti Kerugian Negara, merupakan Perbuatan yang Melawan Hukum yang telah melanggar hak-hak Terbantah dK/Pembantah dR;3. Menghukum Pembantah dK/Terbantah dR untuk menyerahkan secara sukarela tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat, tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.69/Kamarung, tanggal 24 Nopember 1997, Gambar Situasi No. 3734/1997, tertanggal 13-10-1997, Luas 15.700 M2 (Lima belas ribu tujuh ratus meter persegi) tercatat atas nama PT. Graha Pasundan Raya, sebagai Pengganti Kerugian Negara;4. Menghukum dan memerintahkan Pembantah dK/Terbantah dR dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengosongkan secara paksa, jika perlu dengan bantuan pihak berwajib, atas tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat, tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.69/Kamarung, tanggal 24 Nopember 1997, Gambar Situasi No. 3734/1997, tertanggal 13-10-1997, Luas 15.700 M2 (Lima belas ribu tujuh ratus meter persegi) tercatat atas nama PT. Graha Pasundan Raya, sebagai Pengganti Kerugian Negara untuk diserahkan kepada Terbantah dK/Pembantah dR;5. Menyatakan sebagai Hukum Terbantah dK/Pembantah dR, berhak memperoleh tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat, tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.69/Kamarung, tanggal 24 Nopember 1997, Gambar Situasi No. 3734/1997, tertanggal 13-10-1997, Luas 15.700 M2 (Lima belas ribu tujuh ratus meter persegi) tercatat atas nama PT. Graha Pasundan Raya, dibayar dengan harga limit yang berlaku saat ini, selanjutnya hutang dibayar dan hak tanggungan yang membebani tanah tersebut di Roya berdasarkan putusan ini;6. Menghukum Pembantah dK/Terbanyat dR untuk membayar uang paksa (DWANGSOM), sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah putusan diucapkan; 7. Menolak bantahan Pembantah d.R / Terbantah d.K untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:??? Menghukum Pembantah d.K / Terbantah d.R untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 353.000,- (tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1014 K/Pdt/2018
Pertama : 52/Pdt.Bth/2016/PN SNG
Statistik1960