Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 726/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 726/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lendriaty Janis |
Hakim Anggota | I Ketut Tirta, Pudji Tri Rahadi |
Panitera | Sutiwi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI:- Menyatakan Permohonan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat-II, Tergugat-III,Tergugat-IV dan Tergugat-VIIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa menurut hukum PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah tanah sengketa yang termasuk bagian dari keseluruhaan tanah Hak Milik Adat Girik Persil No. 55 Blok D. II Kohir No. C 803, Jl. Batan, RT 005/RW 02, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan (yang pada saat Gugatan ini diajukan alamatnya menjadi Jl. Lebak Bulus Raya No. 33 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan ;3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT III telah melanggar hak subyektif PENGGUGAT sehingga dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.4. Menyatakan bahwa perjanjian jual beli yang dilakukan TERGUGAT V dan TERGUGAT VI bersama TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dihadapan TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum.5. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No 19 tahun 2005, Akta Jual Beli No. 20 tahun 2005 dan Akta Jual Beli No. 6 tahun 2006 adalah cacat hukum, baik mengenai subjeknya maupun objeknya sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menyatakan bahwa Sertifikat No. 4925 tahun 2005 dan Sertifikat No. 4926 tahun 2005 yang diterbitkan oleh TERGUGAT VII cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;7. Menghukum TERGUGAT III untuk segera membongkar Pagar yang mengelilingi tanah bukan sengketa dalam perkara ini seluas 475 m2 (empat ratus tujuh puluh lima meter persegi) milik PENGGUGAT.8. Menghukum TERGUGAT IV untuk segera membongkar Bangunan Ruko di dalam area tanah sengketa milik PENGGUGAT.9. Menghukum Tergugat-III dan Tergugat-IV yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban bila perlu dengan bantuan aparat yang berwenang10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai Berita Acara penyitaan yang bersangkutan dalam perkara ini;11. Menghukum Para TERGUGAT secara bersama sama membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.216.000,- (empat juta dua ratus enam belas ribu rupiah)12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 726/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 726/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2285 K/Pdt/2017
Banding : 575/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 897 PK/Pdt/2019
Pertama : 726/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Statistik184135