- Menyatakan Terdakwa I GALUH TRI HARDIKA dan Terdakwa II RIZKI ANISAH Alias KIKIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman secara melawan hukum??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I GALUH TRI HARDIKA dan Terdakwa II RIZKI ANISAH Alias KIKIK tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi lintingan kertas tissue yang didalamnya berisi 1 (satu) klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat timbang 0,39 gram berikut bungkusnya dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) unit helm KYT warna kuning dikembalikan kepada Terdakwa I Galuh Tri Hardika ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 11 BID MT / REVO dengan Nomor Polisi L 5402 EE dikembalikan kepada Terdakwa II Rizki Anisah Alias Kikik ;
Putusan PN GRESIK Nomor 162/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Ciptoadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitriah Ade Maya, Br Hakim Anggota Silvya Terry |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Windayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2018/PN Gsk
Statistik245