Putusan PN JEPARA Nomor 57/Pdt.G/2018/PN Jpa |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2018/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Demi Hadiantoro, Hakim Anggota Bayu Agung Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Utara : Bibir pantaiTimur: Tanah milik Durrahim Adalah tanah milik Lapaik; Memerintahkan kepada Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar segera menyerahkan sepenuhnya tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong bebas dari segala pembebanan kepada Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2018/PN Jpa
Statistik480