Putusan PN PEKANBARU Nomor 218/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Myanto |
Hakim Anggota | Martin Ginting, Sulhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Adnan Alias Man Bin Jamaat (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun; Menjatuhkan pula kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : Pada saat penangkapan, jumlah barang bukti berupa : 12 (dua belas) bungkus yang bertuliskan GUANYINWANG yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 12.396,9 gram berat pembungkusnya 404,9 gram dan berat bersihnya 11,992 gram dengan perincian sebagai berikut : Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1 gram, untuk bukti pemeriksaan ke Laboratories. Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan. Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 11,990 gram, untuk dimusnahkan. 12 (dua belas) bungkus yang bertuliskan GUANYINWANG adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 404,9 gram. Dipergunakan dalam perkara lain. 1 (satu) lembar KTP atas nama ADNAN, NIK 140311091726908 keluaran Disdukcapil Kabupaten Bengkalis. Dikembalikan kepada Terdakwa Adnan Als Man.- 1 (satu) unit handphone merk Samsung type J1 warna gold dengan nomor kartu 1 Simpati loop 0822 85 240346 dan nomor kartu 2 simpati loop 0822 83 510515.- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna hitam dengan nomor kartu AS 0852 64 021373.Dirampas untuk dimusnahkan.7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2018/PN Pbr
Statistik359