Putusan PN PINRANG Nomor 259/Pid.Sus/2019/PN Pin |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Yusdwi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Muh. Sofyan Alias Fian Bin Mohd. Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I" 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muh. Sofyan Alias Fian Bin Mohd. Saleh oleh karea itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi 2 (dua) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening Narkotika jenis shabu; - 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening Narkotika jenis shabu; - 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi 6 (enam) paket pipet plastik kecil warna putih yang berisi kristal bening Narkotika jenis shabu; - 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi 3 (tiga) paket pipet plastik kecil warna biru yang berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket pipet plastik kecil warna kuning yang berisi kristal bening Narkotika jenis shabu; - 1 (satu) buah kotak plastik kecil; Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.Sus/2019/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 259/Pid.Sus/2019/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4218 K/PID.SUS/2020
Pertama : 259/Pid.Sus/2019/PN Pin
Banding : 81/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik858