Putusan PN PINRANG Nomor 259/Pid.Sus/2019/PN Pin |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Andi Aqsha, Yusdwi Yanti |
Panitera | Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Muh. Sofyan Alias Fian Bin Mohd. Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muh. Sofyan Alias Fian Bin Mohd. Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi 2 (dua) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening Narkotika jenis shabu;- 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening Narkotika jenis shabu;- 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi 6 (enam) paket pipet plastik kecil warna putih yang berisi kristal bening Narkotika jenis shabu;- 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi 3 (tiga) paket pipet plastik kecil warna biru yang berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket pipet plastik kecil warna kuning yang berisi kristal bening Narkotika jenis shabu;- 1 (satu) buah kotak plastik kecil;Dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2019/PN Pin
Kasasi : 4218 K/PID.SUS/2020
Banding : 81/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik607