Putusan PN AMBON Nomor 79/Pdt.G/2012/PN.AB |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2012/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kusnawi Mukhlish.sh |
Hakim Anggota | Hj. Halidja Wally, Betsy Matuankotta |
Panitera | Lourens Kakisina |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Hibah Wasiat No. 74 oleh NY. ONA HEHANUSSA tanggal 13 Desember 1997, yang dibuat dihadapan TUASIKAL ABUA, SH. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Ambon tanggal 29 Juli 1991, terhadap bidang tanah/objek sengketa yang diberikan kepada OEITANTO JOHN, Dra. TELLY HEHANUSSA dan OEI RICKY WILLYS adalah sah dan berharga ;3. Menyatakan berdasarkan atas Hibah Wasiat, maka atas Sertifikat Hak Milik No. 277 atas nama NY. ONA HEHANUSSA yang direvisi dengan perubahan Pemegang hak, yang semula atas nama NY. ONA HEHANUSSA, beralih kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Hibah Wasiat tersebut, yakni OEITANTO JOHN Dra. TELLY HEHANUSSA dan OEI RICKY WILLYS yang telah dicatatkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 277, pada lembar Pencatatan Peralihan Hak tanggal 28 Februari 2005 berdasarkan pada Hibah Wasiat adalah Sah menurut Hukum ;4. Menyatakan setelah meninggalnya Dra. TELLY HEHANUSSA yang tidak memiliki ahli waris /ahli waris pengganti haknya dalam Hibah Wasiat ditiadakan dan yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak terhadap objek sengketa ;5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 277 seluas 363 M2 yang terletak di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon belum pernah dibagi menjadi menjadi 2 (dua) bagian yang sama besar setelah meninggalnya salah satu penerima hibah wasiat Dra. TELLY HEHANUSSA ;6. Menyatakan terhadap objek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 277 yang terletak di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berdasarkan Akta Hibah Wasiat untuk dibagi menjadi 2 (dua) bagian yang sama besar yaitu : pada masing-masing Penggugat mendapat atau 181.5 M2 dan Tergugat mendapat atau 181.5 M2 dari total keseluruhan objek sengketa seluas 363 M2 ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSIDALAM PROVISIMenolak tuntutan provisi yang diajukan Penggugat Rekonvensi ;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara hingga saat ini dihitung sebesar Rp. |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G/2012/PN.AB.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G/2012/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1141 K/Pdt/2014
Pertama : 79/Pdt.G/2012/PN.AB
Statistik12671