- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk seluruhnya;
- Menyatakan bangunan rumah tinggal wuwung IIdengan ukuran luas 8,50 M X 6,60 M = 56,10 M2milik Ibu Tarsih Binti Watma yang dibangun di atas tanah seluas 1187 M2milik BapakWatma Bin AlhanikakekPenggugat, yang terletak di Persil No. 263, Letter C No. 1040, Kelas S.V, Dusun Sadang, Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, yang terdata pada proyek pembangunan Waduk Jati Gede dalam Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 281, Peta Bidang No. 1498 dan Model B, C Peta No. 1498, yang pada tahun 1984 mendapatkan ganti rugi sebesar Rp. 1.927.035,- (satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh tiga puluh lima ribu rupiah) yang diatasnamakan Watma Bin Alhani (kakek Penggugat)adalah Milik Tarsih Binti Watma dengan Bapak Yahya Bin Salu (Ayah Ibu Penggugat) yang menjadi milik Penggugat sebagai ahli warisnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti UntukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti UntukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah)secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 134/Pdt.G.S/2019/PN Smd |
|
Nomor | 134/Pdt.G.S/2019/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arri Djami |
Panitera | Panitera Pengganti: Iah Robiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pdt.G.S/2019/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 134/Pdt.G.S/2019/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pdt.G.S/2019/PN Smd
Statistik90