- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG, TANGGAL 06 MARET 2020 NOMOR 32/PDT.G/2019/PN TLG. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL SECARA TANGGUNG RENTENG DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN SEDANG DITINGKAT PENGADILAN BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung, tanggal 06 Maret 2020 Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Tlg. yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan sedang ditingkat pengadilan banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 302/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 302/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rasminto |
Hakim Anggota | Winaryo, Brph Hutabarat |
Panitera | Jatim Roestjahjono, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 302/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1042 PK/Pdt/2022
Kasasi : 2205 K/Pdt/2021
Banding : 302/PDT/2020/PT SBY
Statistik18284