- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Kepentingan Penggugat terhadap objek sengketa 2 berupa Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 147/Desa Buluksen Kecamatan Tabang,Kabupaten Kutai Kartanegara,Provinsi Kalimantan Timur Tanggal 29 September 2010 Luas 4.659.100 m2(Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan seratus Rupiah),berdasarkan Surat Ukur Nomor 00001/2010 Tanggal 28 September 2010 atas nama PT Sasana Yudha Bhakti;
- Menolak eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Tata usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa:
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 116/Desa Gunung Sari dan Ritan Baru Kecamatan Tabang,Kabupaten Kutai Kartanegara,Provinsi Kalimantan Timur Tanggal 29 Oktober 2009 Luas 941,17 Ha, berdasarkan Surat Ukur Nomor 2115/HGU/2009 Tanggal 21 Oktober 2009 atas nama PT Sasana Yudha Bhakti;
- Memerintahkan Tergugat dengan kewajiban untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa:
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 116/Desa Gunung Sari dan Ritan Baru Kecamatan Tabang,Kabupaten Kutai Kartanegara,Provinsi Kalimantan Timur Tanggal 29 Oktober 2009 Luas 941,17 Ha, berdasarkan Surat Ukur Nomor 2115/HGU/2009 Tanggal 21 Oktober 2009 atas nama PT Sasana Yudha Bhakti;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya Rp.13.731.500,- (Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 41/G/2018/PTUN.SMD |
|
Nomor | 41/G/2018/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Satibi Hidayat Umar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Wisudawan Gamadi, Br Hakim Anggota Ayi Solehudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Didi Sunardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Dan Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru berupa Sertipikat Hak Guna Usaha atas nama PT. Sasana Yudha Bhakti yang luas tanahnya tidak bertumpang tindih dengan Peta Lokasi Titik Bor dan Singkapan pada area konsesi PT Brian Anjat Sentosa; |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/G/2018/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 41/G/2018/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 47 K/TUN/2020
Pertama : 41/G/2018/PTUN.SMD
Statistik389419