Putusan PT MAKASSAR Nomor 55/PDT/2016/PT MKS |
|
Nomor | 55/PDT/2016/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 55/PDT/2016/PT MKS 246/PDT.G/2014/PN Mks Gubernur/Kepala Daerah Tk I Propinsi Sulsel Walikota Makassar Drs. Arief Andi Tau Andi Sri Trishernawati Andi Tau Chaerul Andi Tau Imran Andi TauSE Lilis Iriani Soeteja (isteri almarhum Andi Thamzil Suryawisesa A |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sunaryo |
Hakim Anggota | Hari Sasangka, H. Suharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat I tersebut ; ------------------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 16 Juni 2015 No. 246/Pdt.G/2014/PN.Mks, yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------------------------------------------------------3. Menghukum Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II semuala Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/PDT/2016/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 55/PDT/2016/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3016 K/Pdt/2016
Banding : 55/PDT/2016/PT MKS
Pertama : 246/Pdt.G/2014/PN. Mks
Statistik6634