Putusan PN AIRMADIDI Nomor -64/Pdt.G/2017/PN Arm |
|
Nomor | -64/Pdt.G/2017/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | Ch.paula Kaurong, Humharianto Mamonto |
Panitera | Endah D.l Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -NO |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM POKOK PERKARA? Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sebidang tanah di Desa Paslaten Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara yang bernama Katontonan seluas 18.604 M2 dengan batas tanah sebagai berikut :Utara : Kebun kelapa dari Ajoeb Rumampuk dan kebun kelapa dari Hendrikus Wongkaren sekarang Noldy Luntungan;Timur : Hendrikus Luntungan sekarang dengan Agnes Wongkaren;Selatan : Kebun dari Frederik Mailoor sekarang Ningka Polly;Barat : Kebun kelapa dari Nicolaas Maringka dan kebun kealpa dari Elia Polii sekarang Heidy Ticoalu, Frangky Kaparang;adalah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dan juga Juliana Polly (ahli waris dari Nelce mailoor);3. Menyatakan tanah terkena jalan tol Manado-Bitung yang bernama Katontonan di Desa Paslaten Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara yang tercatat atas nama Dienje Polly, Agus Polly dan Juliana Polly seluas 7.829 M2 adalah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dan juga Juliana Polly yaitu ahli waris dari Nelce Mailoor oleh karenanya Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dan juga Juliana Polly berhak untuk menerima ganti kerugian atas tanah tersebut;4. Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi yang telah menghalang-halangi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk menerima ganti kerugian atas tanah adalah perbuatan melawan hukum;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.471.000,- (lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -64/Pdt.G/2017/PN_Arm.zip
- Download PDF
- -64/Pdt.G/2017/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1298 K/Pdt/2021
Pertama : 64/Pdt.G/2017/PN.Arm
Statistik11033