- Menyatakan eksepsi Tergugat III tidak dapat diterima;
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Pipa Pertamina.............. 334 m2
- Sebelah Selatan berbatas dengan Alur Titi Putih......................... 225 m2
- Sebelah Barat berbatas Alur Titi Putih Tj. Rambut......................... 200 m2
- Sebelah Timur Berbatas dengan Jalan Desa Benua Raja.......... 338 m2
- Sebelah Utara berbatas dengan Alur Sawah Benua Raja.......... 197 m2
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Pipa Pertamina......... 334 m2
- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Titi Putih........................ 107 m2
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Desa Benua Raja.......... 88 m2
- T. Syahrizal bin T. Syahrul Amany, sebagai anak laki-laki kandung, mendapat 2/16 dari 3.125 % = 0.391 % di tambah dengan bagian yang telah didapat dalam diktum 5.3 di atas = 5.538 %;
- T. Syahrina binti T. Syahrul Amany (Penggugat I), sebagai anak perempuan kandung, mendapat 1/16 dari 3.125 % = 0.195 % di tambah dengan bagian yang telah didapat dalam diktum 5.4 di atas = 2.769 %;
- T. Sulaiman bin T. Syahrul Amany (Tergugat I), sebagai anak laki-laki kandung, mendapat 2/16 dari 3.125 % = 0.391 % di tambah dengan bagian yang telah didapat dalam diktum 5.5 di atas = 5.538 %;
- T. Erwina binti T. Syahrul Amany (Penggugat II), sebagai anak perempuan kandung, mendapat 1/16 dari 3.125 % = 0.195 % di tambah dengan bagian yang telah didapat dalam diktum 5.6 di atas = 2.769 %;
- T. Adriani binti T. Syahrul Amani (Penggugat III), sebagai anak perempuan kandung, mendapat 1/16 dari 3.125 % = 0.195 % di tambah dengan bagian yang telah didapat dalam diktum 5.7 di atas = 2.769 %;
- T. Nasrul bin T. Syahrul Amany (Penggugat IV), sebagai anak laki-laki kandung, mendapat 2/16 dari 3.125 % = 0.391 % di tambah dengan bagian yang telah didapat dalam diktum 5.8 di atas = 5.538 %;
- T. Chairani Binti T. Syahrul Amany (Penggugat V), sebagai anak perempuan kandung, mendapat 1/16 dari 3.125 % = 0.195 % di tambah dengan bagian yang telah didapat dalam diktum 5.9 di atas = 2.769 %;
- T. Ibrahim bin T. Syahrul Amany (Penggugat VI), sebagai anak laki-laki kandung, mendapat 2/16 dari 3.125 % = 0.391 % di tambah dengan bagian yang telah didapat dalam diktum 5.10 di atas = 5.538 %;
- T. Zahrita binti T. Syahrul Amany (Penggugat VII), sebagai anak perempuan kandung, mendapat 1/16 dari 3.125 % = 0.195 % di tambah dengan bagian yang telah didapat dalam diktum 5.11 di atas = 2.769 %;
- T. Insyafuddin Bin T. Syahrul Amany (Tergugat II), sebagai anak laki-laki kandung, mendapat 2/16 dari 3.125 % = 0.391 % di tambah dengan bagian yang telah didapat dalam diktum 5.12 di atas = 5.538 %;
- T. Fauziah binti T. Syahrul Amany (Penggugat VIII), sebagai anak perempuan kandung, mendapat 1/16 dari 3.125 % = 0.195 % di tambah dengan bagian yang telah didapat dalam diktum 5.13 di atas = 2.769 %;
- T. Dedy Syah bin T. Syahrizal (Tergugat IV), sebagai anak laki-laki kandung, mendapat 2/9 dari 5.538 % = 1.231 %;
- T. Handini binti T. Syahrizal (Tergugat V), sebagai anak perempuan kandung, mendapat 1/9 dari 5.538 % = 0.615 %;
- T. Deni Habsyah bin T. Syahrizal (Tergugat VI), sebagai anak laki-laki kandung, mendapat 2/9 dari 5.538 % = 1.231 %;
- T. Rudi Syah bin T. Syahrizal (Tergugat VII), sebagai anak laki-laki kandung, mendapat 2/9 dari 5.538 % = 1.231 %;
- T. Malini binti T. Syahrizal (Tergugat VIII), sebagai anak perempuan kandung, mendapat 1/9 dari 5.538 % = 0.615 %;
- T. Heni Syah binti T. Syahrizal (Tergugat IX), sebagai anak perempuan kandung, mendapat 1/9 dari 5.538 % = 0.615 %;
- Sertifikat Hak Milik No. 228 yang diterbitkan pada tanggal 18 Nopember 2002, di Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Nangrou Aceh Darussalam;
- Sertifikat Hak Milik No. 229 yang diterbitkan pada tanggal 18 Nopember 2002, di Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Nangrou Aceh Darussalam;
- Sertifikat Hak Milik No. 230 yang diterbitkan pada tanggal 18 Nopember 2002, di Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Nangrou Aceh Darussalam;
- Sertifikat Hak Milik No. 231 yang diterbitkan pada tanggal 18 Nopember 2002, di Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Nangrou Aceh Darussalam; dan
- Sertifikat Hak Milik No. 232 yang diterbitkan pada tanggal 18 Nopember 2002, di Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Nangrou Aceh Darussalam;
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 423/Pdt.G/2017/MS.KSG |
|
Nomor | 423/Pdt.G/2017/MS.KSG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | MS KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Syauqii. |
Hakim Anggota |
S. Hi, Hakim Anggota 1: Dangas Siregar, hakim Anggota 2: A. Latif Rusydi Azhari Harahap |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Anny Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan 2 (dua) bidang tanah kebun dengan total luas 10 Ha, yang terletak di Kampung Benua Raja, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai berikut: Bidang pertama : Bidang kedua: adalah harta bersama antara T. Syahrul Amany bin T. Raja Habsah dengan T. Zuraiah binti T. Zubir; 3. Menetapkan bagian T. Zuraiah binti T. Zubir dan bagian T. Syahrul Amany bin T. Raja Habsah masing-masing (seperdua) dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 (dua) di atas; 4. Menetapkan harta warisan dari Pewaris (T. Syahrul Amany bin T. Raja Habsah) adalah (seperdua) bagian dari harta bersama yaitu 50 % sisa dari keseluruhan objek sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua) di atas; 5. Menetapkan ahli waris yang berhak terhadap harta warisan Pewaris T. Syahrul Amany bin T. Raja Habsah yang meninggal pada tanggal 04 Agustus 1971, serta porsinya masing-masing difaraidhkan sebagai berikut: 5.1. T. Zuraiah Binti T. Zubir sebagai isteri pertama dan Hj. Hamidah Binti Muhammad Syam sebagai isteri kedua, mendapat 1/8 (seperdelapan) dari 50 % = 6.25 %, dan dibagi 2 (dua) = 3.125 % perorang; 5.2. T. Nazfach alias T. Nazfatulqomar binti T. Syahrul Amany, sebagai anak perempuan kandung dari T. Zuraiah binti T. Zubir, mendapat 1/17 (satu per tujuh belas) dari 43.75 % = 2.574 %; 5.3. T. Syahrizal bin T. Syahrul Amany, sebagai anak laki-laki kandung dari Hj. Hamidah Binti Muhammad Syam, mendapat 2/17 (dua per tujuh belas) dari 43.75 % = 5.147 %; 5.4. T. Syahrina binti T. Syahrul Amany (Penggugat I), sebagai anak perempuan kandung dari Hj. Hamidah Binti Muhammad Syam, mendapat 1/17 (satu per tujuh belas) dari 43.75 % = 2.574 %; 5.5. T. Sulaiman bin T. Syahrul Amany (Tergugat I), sebagai anak laki-laki kandung dari Hj. Hamidah Binti Muhammad Syam, mendapat 2/17 (dua per tujuh belas) dari 43.75 % = 5.147 %; 5.6. T. Erwina binti T. Syahrul Amany (Penggugat II), sebagai anak perempuan kandung dari Hj. Hamidah Binti Muhammad Syam, mendapat 1/17 (satu per tujuh belas) dari 43.75 % = 2.574 %; 5.7. T. Adriani binti T. Syahrul Amani (Penggugat III), sebagai anak perempuan kandung dari Hj. Hamidah Binti Muhammad Syam, mendapat 1/17 (satu per tujuh belas) dari 43.75 % = 2.574 %; 5.8. T. Nasrul bin T. Syahrul Amany (Penggugat IV), sebagai anak laki-laki kandung dari Hj. Hamidah Binti Muhammad Syam, mendapat 2/17 (dua per tujuh belas) dari 43.75 % = 5.147 %; 5.9. T. Chairani Binti T. Syahrul Amany (Penggugat V), sebagai anak perempuan kandung dari Hj. Hamidah Binti Muhammad Syam, mendapat 1/17 (satu per tujuh belas) dari 43.75 % = 2.574 %; 5.10. T. Ibrahim bin T. Syahrul Amany (Penggugat VI), sebagai anak laki-laki kandung dari Hj. Hamidah Binti Muhammad Syam, mendapat 2/17 (dua per tujuh belas) dari 43.75 % = 5.147 %; 5.11. T. Zahrita binti T. Syahrul Amany (Penggugat VII), sebagai anak perempuan kandung dari Hj. Hamidah Binti Muhammad Syam, mendapat 1/17 (satu per tujuh belas) dari 43.75 % = 2.574 %; 5.12. T. Insyafuddin Bin T. Syahrul Amany (Tergugat II), sebagai anak laki-laki kandung dari Hj. Hamidah Binti Muhammad Syam, mendapat 2/17 (dua per tujuh belas) dari 43.75 % = 5.147 %; 5.13. T. Fauziah binti T. Syahrul Amany (Penggugat VIII), sebagai anak perempuan kandung dari Hj. Hamidah Binti Muhammad Syam, mendapat 1/17 (satu per tujuh belas) dari 43.75 % = 2.574 %; 6. Menetapkan ahli waris yang berhak terhadap harta warisan T. Zuraiah binti T. Zubir yang meninggal pada tahun 1982, adalah T. Nazfach alias T. Nazfatulqomar binti T. Syahrul Amany sebagai anak perempuan kandung, mendapat ashobah dari seluruh bagian yang telah didapat T. Zuraiah Binti T. Zubir sebagaimana di dalam diktum angka 3 (tiga) dan angka 5.1 (lima titik satu) di atas adalah 53.13%; 7. Menetapkan ahli waris yang berhak terhadap harta warisan T. Nazfach alias T. Nazfatulqomar binti T. Syahrul Amany yang meninggal dunia 12 September 2014 adalah T. Zevian Syahri bin T. Fachruddin (Tergugat III) sebagai anak laki-laki kandung, mendapat ashobah dari seluruh bagian yang telah didapat T. Nazfach alias T. Nazfatulqomar binti T. Syahrul Amany sebagaimana di dalam diktum angka 5.2 dan angka 6 di atas adalah 55.7 %; 8. Menetapkan ahli waris yang berhak terhadap harta warisan Hj. Hamidah Binti Muhammad Syam sebagaimana dalam diktum angka 5.1, yang meninggal pada tanggal 07 Mei 2002, dengan porsinya masing-masing sebagai berikut: 9. Menetapkan ahli waris yang berhak terhadap harta warisan T. Syahrizal bin T. Syahrul Amany sebagaimana dalam diktum angka 8.1, yang meninggal pada tahun 2014, dengan porsinya masing-masing ditambah sebagai berikut: 10. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan porsi masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 7, angka 8 dan angka 9 di atas secara sukarela, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan melalui Kantor Lelang Negara; 11. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Mahkamah Syar?iyah Kualasimpang terhadap objek sengketa pada diktum angka 2 (dua) di atas adalah sah dan berharga; 12. Menyatakan sertifikat-sertifikat di bawah ini: adalah tidak berkekuatan hukum; 13. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 14. Menghukum para pihak membayar biaya perkara ini secara bersama-sama sebesar Rp 17.361.000,- (tujuh belas juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 47 K/Ag/2020
Pertama : 423/Pdt.G/2017/MS.Ksg
Statistik7819