- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TAKALAR NOMOR 237/PDT.G/ 2019/PA TKL TANGGAL 27 NOVEMBER 2019 MILADIAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 30 RABIUL AWAL 1441 HIJRIAH YANG DIMOHONKAN BANDING.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TAKALAR NOMOR 237/PDT.G/ 2019/PA TKL, TANGGAL 27 NOVEMBER 2019 MILADIAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 30 RABIUL AWAL 1441 HIJRIAH DENGAN MENGADILI SENDIRI.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN UANG PANAI SEBESAR RP25.000.000, (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
- TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MEMBEBANKAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TANGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 356.000,00 ( TIGA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI /PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,00. (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor 237/Pdt.G/ 2019/PA Tkl tanggal 27 November 2019 Miladiah bertepatan dengan tanggal 30 Rabiul awal 1441 Hijriah yang dimohonkan banding.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor 237/Pdt.G/ 2019/PA Tkl, tanggal 27 November 2019 Miladiah bertepatan dengan tanggal 30 Rabiul awal 1441 Hijriah dengan mengadili sendiri.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang panai sebesar Rp25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah)
- Tidak menerima gugatan Pengugat selain dan selebihnya.
- Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tangkat Pertama sejumlah Rp 356.000,00 ( tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi /Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 23/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | .muh. Amir Razak |
Hakim Anggota |
H.m.nurdin A Rasyid, h. Wirhanuddin. |
Panitera | Mukarramah Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA. DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima. Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2020/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2020/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 783 K/Ag/2020
Banding : 23/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Statistik4021