Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 937 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 937 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Thomas Tarigan |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT HAMASA HUTAMA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.BDG., tanggal 17 Juli 2019 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 25 September 2017;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp58.977.750,00 (lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan perincian: - Pesangon 1 x 9 x Rp3.945.000,00 = Rp35.505.000,00; - Penghargaan masa kerja:1 x 4 x Rp3.945.000,00 = Rp15.780.000,00;- Penggantian hak 15% x Rp86.790.000,00 = Rp 7.692.750,00; Jumlah = Rp58.977.750,00; 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 937_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 937_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 937 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 44/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.BDG
Statistik6644