Putusan PN BANDUNG Nomor 38/PDT.SUS.PHI/2015/PN BDG |
|
Nomor | 38/PDT.SUS.PHI/2015/PN BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maringan Marpaung |
Hakim Anggota | Frans Kangae Keytimu, Lela Yulianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :-Menolak Eksepsi para Tergugat Konpensi; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konpensi KUNJJAHYO INDRO P dan JUNIANTO dengan Tergugat konpensi PT. ASIA PACIFIC FIIBERS Tbk terhitung tanggal 31 Januari 2015;3. Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar hak-hak Para Tergugat Konpensi dengan perhitungan sebagai berikut:KUNTJAHYO INDRO P :Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp. 2.815.156,- = Rp. 25.336.404,-Uang Penghargaan Masa Kerja: 7 x Rp. 2.815.156,- = Rp. 19.706.092,- Jumlah = Rp. 45.042.496,- Uang Penggantian Hak : 15% x Rp. 45.042.496,- = Rp. 6.756.374,-= Rp. 51.798.870.-Upah Agustus 2014 sampai dengan Januari 2015:6 x Rp. 2.815.156,- = Rp.16.890.936,- Rp.68.689.806,-(enam puluh delapan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam rupiah);JUNIANTOUang Pesangon : 1 x 9 x Rp. 2.656.136,- = Rp. 23.906.224,- Uang Penghargaan Masa Kerja:7x Rp.2.656.136,- = Rp. 18.592.952,- Jumlah = Rp. 42.498.176,- Uang Penggantian Hak : 15% x Rp. 42.498.176,- = Rp. 6.374.726,- = Rp.48.872.902,-Upah Agustus 2014 sampai dengan Januari 2015:6 x Rp. 2.656.136,- = Rp.15.936.816,- Rp.64.809.917,-(enam puluh empat juta delapan ratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI-Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.1.219.000,- (satu juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/PDT.SUS.PHI/2015/PN BDG
Statistik4510