Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 46/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL |
|
Nomor | 46/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iman Gultom |
Hakim Anggota | I Ketut Tirta, Suyadi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Penggugat I sebagai pemilik sah atas dua bidang tanah Hak Milik Adat dalam satu hamparan dengan Girik Nomor C 2293 atas nama H. Asmat, seluas +/- 3.743 m2 (tiga ribu tujuh ratus empat puluh tiga meter persegi) dan Girik C Nomor C. 2282, luas +/- 2.878 m2 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan meter persegi), yang terletak di Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan (dahulu Kebayoran Lama), Kota Administratif Jakarta selatan ; 4. Menyatakan sah sebagai hukum Akte Jual Beli No. 181/2012, tanggal 3 Juli 2012, yang dibuat oleh dan dihadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Kota Jakarta selatan ; 5. Menyatakan Penggugat II sebagai pemilik sah atas sebidang tanah Hak Milik Ada, Nomor : C 2295 atas nama H. Asmat, seluas +/- 2.195 m2 (dua ribu seratus sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak di RT.009, Rw.010, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, (dahulu Kebayoran Lama), Kota Administrasi Jakarta Selatan ; 6. Menyatakan sah sebagai hukum Akta Jual Beli No. 180/2012 tanggal 3 Juli 2012, yang dibuat oleh dan dihadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Kota Jakarta Selatan ; 7. Menyatakan Penggugat III sebagai pemilik sah atas sebidang tanah Hak Milik Adat Nomor C 2283, atas nama H. Asmat, seluas _+/- 3.605 m2 (tiga ribu enam ratus lima meter persegi), yang terletak di RT. 009/Rw.010, Kelurahan Petukangan Utara, Kecaatan Pesanggrahan (dahulu Kebayoran Lama), Kota Administrasi Jakarta Selatan ;8. Menyatakan sah sebagai hukum Akta Jual Beli No. 179/2012 tanggal 3 Juli 2012, yang dibuat oleh dan dihadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Kota Jakarta Selatan ;9. Menyatakan Penggugat IV sebagai pemilik sah atas sebidang tanah Hak Milik Adat Nomor C 2284, atas nama H. Asmat, seluas _+/- 4.859 m2 (empat ribu delapan ratus lima puluh Sembilan meter persegi), yang terletak di RT. 009/Rw.010, Kelurahan Petukangan Utara, Kecaatan Pesanggrahan (dahulu Kebayoran Lama), Kota Administrasi Jakarta Selatan ;10. Menyatakan besar uang kompensasi atau uang ganti rugi atas tanah-tanah milik Para Penggugat yang terkena Proyek Jalan Toll JORR W2 Utara sebagaimana tercantum pada Peta Bidang No. 347 sebesar Rp. 2.500.000,-per M2 (dua juta lima ratus per meter persegi) ; 11. Menghukum Tergugat I cq Tergugat II untuk membayar kepada Para Penggugat uang Kompensasi atau uang ganti rugi atas tanah tanah milik Para Penggugat yang terkena Proyek Jalan Toll JORR W2 Utara sebagaimana tercantum pada Peta Bidang No. 347, dengan perincian sebagai berikut : - Kepada Penggugat I sebesar : 1.983 m2 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 4.957.500.000,-(empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; - Kepada Penggugat II sebesar :518 m2 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 1.295.000.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ; - Kepada Penggugat III sebesar :1.460 m2 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 3.650.000.000,-(tiga milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) ;- Kepada Penggugat IV sebesar :1.921 m2 x Rp. 2.500.000,- = Rp. 4.802.500.000.- (empat milyar delapan ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) ; 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.116.000,- (Satu Juta Seratus Enam Belas Ribu Rupiah) ;13. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 46/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 569/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 456 K/Pdt/2019
Pertama : 46/Pdt.G/2014/PN.JKt.Sel
Statistik10394